Minggu, 19 April 2026
Breaking
Berita

Pensiunan PNS Terima Dua Kali Manfaat: Gaji Naik 12% Plus Rapel 8 Bulan di September 2025

Redaksi
29 Agu 2025 29 Agu 2025 2.3K pembaca
Pensiunan PNS Terima Dua Kali Manfaat: Gaji Naik 12% Plus Rapel 8 Bulan di September 2025

JAKARTA – PT Taspen (Persero) akan segera mencairkan gaji pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan kenaikan 12% mulai 1 September 2025.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

Pencairan tidak hanya mencakup gaji pokok baru, tetapi juga selisih (rapel) dari Januari hingga Agustus 2025, memberikan tambahan signifikan bagi para pensiunan.

Kabar gembira bagi para pensiunan PNS dan janda/dudanya di seluruh Indonesia.

Pemerintah secara resmi telah menetapkan kenaikan gaji pokok pensiun sebesar 12% melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.

PT Taspen selaku pengelola dana pensiun pun bersiap menyalurkan kenaikan tersebut secara serentak terhitung mulai September 2025.

Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS, dalam siaran persnya menegaskan komitmen perusahaan untuk melaksanakan amanat pemerintah tersebut dengan tepat waktu.

“Taspen berkomitmen untuk melaksanakan amanat PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan tepat waktu. Pencairan pada 1 September 2025 akan dilakukan secara serentak dan mencakup seluruh komponen yang menjadi hak para pensiunan terhormat,” ujarnya.

Dasar Hukum dan Mekanisme Pencairan

PP Nomor 8 Tahun 2024 menjadi landasan hukum penyesuaian pensiun pokok bagi PNS dan janda/dudanya.

Kenaikan ini berlaku surut sejak 26 Januari 2024, sehingga pada pencairan September nanti, para pensiunan akan menerima rapel (selisih kenaikan) untuk periode Januari–Agustus 2025 sekaligus.

Mekanisme pencairan akan dilakukan melalui kanal pembayaran yang telah ditetapkan Taspen, termasuk Kantor Pos untuk sebagian besar wilayah, sesuai kebijakan terbaru.

Para pensiunan diimbau untuk memastikan data dan autentikasi akun Taspen mereka valid agar pencairan berjalan lancar.

Rincian Kenaikan per Golongan

Halaman:

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait