Dasar Hukum dan Mekanisme Pencairan
PP Nomor 8 Tahun 2024 menjadi landasan hukum penyesuaian pensiun pokok bagi PNS dan janda/dudanya.
Kenaikan ini berlaku surut sejak 26 Januari 2024, sehingga pada pencairan September nanti, para pensiunan akan menerima rapel (selisih kenaikan) untuk periode Januari–Agustus 2025 sekaligus.
Mekanisme pencairan akan dilakukan melalui kanal pembayaran yang telah ditetapkan Taspen, termasuk Kantor Pos untuk sebagian besar wilayah, sesuai kebijakan terbaru.
Para pensiunan diimbau untuk memastikan data dan autentikasi akun Taspen mereka valid agar pencairan berjalan lancar.
Rincian Kenaikan per Golongan
Berdasarkan PP tersebut, besaran gaji pokok pensiunan bervariasi sesuai golongan terakhir saat aktif.
Berikut rincian kenaikan untuk beberapa golongan:
Golongan I:
Golongan II:
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900 - IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800 - IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700 - IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800Sementara untuk golongan IV, gaji pokok tertinggi (IVe) bisa mencapai Rp4.957.100 per bulan.