Berita

Sri Mulyani Teken Aturan Baru: Gaji Pensiunan PNS September 2025 Dibekali 4 Komponen Tambahan, Cek Rinciannya!

Diperbarui 0 2 mnt baca 394 kata 3 halaman
Sri Mulyani Teken Aturan Baru: Gaji Pensiunan PNS September 2025 Dibekali 4 Komponen Tambahan, Cek Rinciannya!

Rincian Komponen Tambahan Gaji Pensiunan

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan PNS akan menerima gaji pokok ditambah dengan sejumlah komponen tunjangan.

Adapun rincian tunjangan tambahan yang akan cair bersamaan dengan gaji pokok adalah sebagai berikut:

1. Tunjangan Suami/Istri

Sebesar 10% dari gaji pokok.

Tunjangan ini diberikan kepada pensiunan yang masih memiliki pasangan (suami/istri) yang masih hidup.

2. Tunjangan Anak

Sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, sesuai ketentuan yang berlaku.

Tunjangan ini diberikan maksimal untuk dua anak yang masih menjadi tanggungan pensiunan.

3. Tunjangan Keluarga

Diatur dalam Pasal 3 PP Nomor 8 Tahun 2024, selisih pensiun pokok akibat penyesuaian besaran juga diperhitungkan sebagai dasar pemberian tunjangan keluarga.

Tata cara pemberiannya diatur lebih lanjut oleh PT Taspen.

4. Tunjangan Beras

Selain tunjangan dalam bentuk persentase, pensiunan PNS juga akan menerima tunjangan beras sebanyak 10 kg per bulan.

Berita Terkait