Rincian Komponen Tambahan Gaji Pensiunan
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan PNS akan menerima gaji pokok ditambah dengan sejumlah komponen tunjangan.
Adapun rincian tunjangan tambahan yang akan cair bersamaan dengan gaji pokok adalah sebagai berikut:
1. Tunjangan Suami/Istri
Sebesar 10% dari gaji pokok.
Tunjangan ini diberikan kepada pensiunan yang masih memiliki pasangan (suami/istri) yang masih hidup.
2. Tunjangan Anak
Sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, sesuai ketentuan yang berlaku.
Tunjangan ini diberikan maksimal untuk dua anak yang masih menjadi tanggungan pensiunan.
3. Tunjangan Keluarga
Diatur dalam Pasal 3 PP Nomor 8 Tahun 2024, selisih pensiun pokok akibat penyesuaian besaran juga diperhitungkan sebagai dasar pemberian tunjangan keluarga.
Tata cara pemberiannya diatur lebih lanjut oleh PT Taspen.
4. Tunjangan Beras
Selain tunjangan dalam bentuk persentase, pensiunan PNS juga akan menerima tunjangan beras sebanyak 10 kg per bulan.