Berita

Sri Mulyani Teken Aturan Baru: Gaji Pensiunan PNS September 2025 Dibekali 4 Komponen Tambahan, Cek Rinciannya!

Diperbarui 0 2 mnt baca 394 kata 3 halaman
Sri Mulyani Teken Aturan Baru: Gaji Pensiunan PNS September 2025 Dibekali 4 Komponen Tambahan, Cek Rinciannya!

Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gaji pensiunan bulan September 2025 dipastikan cair tepat waktu pada 1 September, meskipun bertepatan dengan hari libur nasional.

Pencairan ini akan disertai komponen tambahan berupa tunjangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut rincian lengkapnya.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani telah menetapkan kebijakan baru mengenai pensiun PNS melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Aturan ini menjadi dasar penyesuaian besaran gaji pokok serta pemberian berbagai tunjangan bagi pensiunan PNS mulai tahun 2025.

Tanggal Pencairan: 1 September 2025

PT Taspen selaku pengelola dana pensiun memastikan pencairan gaji pensiunan untuk bulan September akan tetap dilaksanakan pada Senin, 1 September 2025, meskipun tanggal tersebut merupakan hari libur.

Kebijakan ini memberi kepastian bagi para pensiunan untuk menerima haknya tepat waktu tanpa terkendala hari libur.

Rincian Komponen Tambahan Gaji Pensiunan

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan PNS akan menerima gaji pokok ditambah dengan sejumlah komponen tunjangan.

Adapun rincian tunjangan tambahan yang akan cair bersamaan dengan gaji pokok adalah sebagai berikut:

1. Tunjangan Suami/Istri

Sebesar 10% dari gaji pokok.

Tunjangan ini diberikan kepada pensiunan yang masih memiliki pasangan (suami/istri) yang masih hidup.

2. Tunjangan Anak

Sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, sesuai ketentuan yang berlaku.

Tunjangan ini diberikan maksimal untuk dua anak yang masih menjadi tanggungan pensiunan.

3. Tunjangan Keluarga

Diatur dalam Pasal 3 PP Nomor 8 Tahun 2024, selisih pensiun pokok akibat penyesuaian besaran juga diperhitungkan sebagai dasar pemberian tunjangan keluarga.

Tata cara pemberiannya diatur lebih lanjut oleh PT Taspen.

4. Tunjangan Beras

Selain tunjangan dalam bentuk persentase, pensiunan PNS juga akan menerima tunjangan beras sebanyak 10 kg per bulan.

Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pangan pensiunan.

Mekanisme Kenaikan dan Penyesuaian

PP Nomor 8 Tahun 2024 juga mengatur mekanisme penyesuaian besaran pensiun.

Bagi pensiunan yang tidak mengalami kenaikan atau kenaikannya kurang dari 12% dari penghasilan sebelumnya, pemerintah akan memberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikannya mencapai 12%.

Penghasilan yang dimaksud adalah yang diterima pada bulan Desember 2023, tidak termasuk tunjangan pangan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan para pensiunan PNS dapat lebih terjamin.

Para pensiunan diminta untuk memastikan data kependudukan dan rekening aktif di PT Taspen agar pencairan dapat berjalan lancar.

Untuk informasi lebih lanjut, pensiunan dapat mengakses situs resmi PT Taspen atau menghubungi kantor cabang terdekat.

***

Berita Terkait