Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 3 untuk periode Juli-September 2025 telah memasuki tahap penting.
Berdasarkan pantauan terbaru pada sistem SIKS-NG per 27 Agustus 2025, sejumlah daerah sudah menunjukkan status “berhasil cek rekening” yang menjadi indikator utama pencairan semakin dekat.
“Penyaluran bansos kita akan memasuki triwulan ke-3 dengan menggunakan DTSEN terbaru hasil verifikasi, validasi yang dilakukan oleh BPS,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Kompleks Istana Kepresidenan, awal Agustus 2025.
Berdasarkan jadwal resmi Kementerian Sosial, penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 dibagi menjadi empat tahap: Tahap 1 (Januari-Maret 2025) sudah selesai, Tahap 2 (April-Juni 2025) sudah selesai, Tahap 3 (Juli-September 2025) sedang berjalan dan diperkirakan cair awal September, serta Tahap 4 (Oktober-Desember 2025) masih menunggu jadwal.
Status Pencairan BPNT Tahap 3 Berbeda di Setiap Daerah
Menurut pantauan di lapangan, status pencairan BPNT tahap 3 saat ini menunjukkan variasi di berbagai daerah.
“Ada yang statusnya sudah berhasil cek rekening, ada yang statusnya masih proses cek rekening, ada yang statusnya masih proses burocol,” jelas sumber dari pendamping sosial.
Perbedaan ini disebabkan karena penyaluran bantuan melalui bank yang berbeda-beda, seperti Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Baca Juga: Pencairan PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2025: Cek Jadwal, Nominal, dan Cara Verifikasi Saldo KKS
Akibatnya, tampilan proses di SIKS-NG atau view DTS juga berbeda antar daerah.
Tahapan Pencairan BPNT dan PKH Tahap 3
Pencairan dana BPNT dan PKH tidak dilakukan secara langsung.
Setelah final closing di sistem SIKS-NG yang menandakan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah ditetapkan, dana akan melalui beberapa tahapan resmi:
1. Verifikasi Cek Rekening: Tahap awal memvalidasi data rekening penerima
2. Surat Perintah Membayar (SPM): Dokumen resmi untuk memerintahkan pencairan
3. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D): Dokumen untuk menginstruksikan bank menyalurkan dana
4. Standing Instruction (SI): Instruksi teknis kepada bank penyalur
