Bungko News – Proses penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 periode Juli-September 2025 memasuki babak baru.
Berdasarkan informasi terbaru dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang dapat diakses oleh supervisor, status pencairan bansos PKH dan BPNT sudah menunjukkan perubahan signifikan.
Perubahan status ini ditandai dengan munculnya kode "SI" (Siap Isi) di dalam sistem, yang menandakan bahwa dana bansos PKH dan BPNT sudah dalam proses penyaluran ke rekening penerima.
Meskipun demikian, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masih mendapati saldo rekening kosong saat melakukan pengecekan melalui ATM maupun aplikasi perbankan.
"Perubahan status menjadi tanda positif bahwa penyaluran sudah memasuki tahap akhir.
Proses teknis penyaluran membutuhkan waktu karena harus melalui verifikasi dan distribusi administrasi di masing-masing bank penyalur," ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam keterangan resminya.
Berdasarkan jadwal resmi Kementerian Sosial, penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 3 untuk periode Juli-September 2025 akan cair pada awal September 2025.
Penyaluran bansos ini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hasil verifikasi dan validasi Badan Pusat Statistik (BPS).
Potensi Penerimaan Ganda Hingga Rp5,5 Juta
Salah satu informasi menarik yang muncul adalah adanya potensi KPM untuk menerima bantuan ganda, yaitu tahap 2 (April-Juni) dan tahap 3 (Juli-September) secara bersamaan.
Hal ini khusus berlaku bagi KPM yang mengalami peralihan dari PT Pos ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank penyalur.
"KPM yang peralihan pos KKS berpotensi cair untuk tahap 2 plus tahap 3, walaupun tidak di hari yang sama.
Nominalnya sudah terlihat di sistem, bahkan ada yang dobel, tahap 2 dan tahap 3," jelas salah satu operator SIKS-NG.
Sebagai contoh, untuk KPM dengan komponen dua orang lansia dan satu anak balita, perhitungan bantuannya adalah sebagai berikut:
- PKH tahap 2: Rp1.950.000 (2 lansia @Rp600.000 + 1 anak balita Rp750.000) - PKH tahap 3: Rp1.950.000 - BPNT tahap 2: Rp600.000 - BPNT tahap 3: Rp600.000 + penebalan Rp400.000 - Total: Rp5.500.000
Aturan Baru: Maksimal 5 Tahun Menerima Bansos
Sementara itu, Kementerian Sosial telah menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan program PKH.
Meskipun nomor keputusan yang disebutkan dalam informasi awal (Nomor 40/3/HK.01/07/01/07/2025) tidak dapat dikonfirmasi keabsahannya, namun secara substansi aturan tersebut membatasi masa kepesertaan PKH maksimal 5 tahun.