"Yang dapat bantuan PKH ini dibatasi maksimal 5 tahun.
Bagi yang sudah dapat bansos 5 tahun lebih, khususnya yang usianya masih produktif dan masih bisa bekerja, harus siap-siap bantuannya akan dihentikan," tulis dalam informasi yang beredar.
Aturan ini sejalan dengan wacana pemerintah untuk mendorong kemandirian keluarga penerima manfaat.
Bagi KPM yang sudah menerima bantuan selama 5 tahun dan masih produktif, akan diarahkan untuk beralih ke program pemberdayaan seperti Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Nasional (PPSE) yang berupa modal usaha.
Rincian Besaran Bantuan PKH dan BPNT
Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 59/3.4/HK.01/1/2025, besaran bantuan PKH tahap 3 periode Juli-September 2025 adalah sebagai berikut:
Komponen Kesehatan:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap - Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap
Komponen Pendidikan:
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap - Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap - Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap
Komponen Kesejahteraan Sosial:
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap - Disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
Komponen Korban Pelanggaran HAM Berat:
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap
Sementara untuk BPNT, nilainya tetap Rp200.000 per bulan dan dicairkan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga total Rp600.000 per tahap.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos melalui laman resmi Kementerian Sosial dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka https://cekbansos.kemensos.go.id 2. Isi nama lengkap, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan kode verifikasi 3. Klik tombol "Cari Data" 4. Jika terdaftar, akan muncul informasi jenis bantuan dan status pencairan. Jika tidak, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM"Bagi KPM yang baru saja menerima KKS baru akibat peralihan dari PT Pos ke bank penyalur, diimbau untuk segera melakukan aktivasi dan mengecek saldo secara berkala menjelang pencairan tahap 3.
"Proses penyaluran bansos tahap 3 ini akan berjalan secara bertahap.
KPM diharapkan bersabar dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," tutup Mensos.
***