2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui situs, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS) .
Langkah-langkah pengecekan meliputi membuka aplikasi, memilih menu "Cek Bansos", memasukkan NIK KTP, lalu mengklik "Cari Data" .
Aplikasi ini juga menyediakan fitur pengelolaan data, pengajuan usulan, dan pelaporan ketidaksesuaian data.
🛡️ Waspada Hoaks dan Penipuan
Di tengah proses pencairan yang masih berlangsung, masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap berbagai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu isu yang beredar adalah adanya bonus atau penebalan bansos sebesar Rp400.000 untuk periode Juni-Juli 2026 .
Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan resmi mengenai tambahan bonus tersebut untuk tahun 2026.
Masyarakat disarankan menunggu informasi resmi terkait program bantuan yang sedang berjalan dan tidak mudah percaya pada kabar yang tidak memiliki dasar jelas .
📌 Penutup
Dengan berlangsungnya pencairan bansos tahap 2 dan penambahan 475.821 KPM baru, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memperbarui data penerima secara berkala agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.
Penambahan KPM baru juga menjadi bukti bahwa evaluasi terhadap kelayakan penerima manfaat terus dilakukan.
Kepada masyarakat yang belum menerima bantuan, diimbau untuk bersabar dan rutin mengecek saldo KKS karena proses penyaluran masih berlangsung secara bertahap hingga akhir Juni 2026.
Pastikan juga untuk selalu mengakses informasi dari sumber resmi Kemensos dan portal cekbansos.kemensos.go.id, serta abaikan kabar-kabar yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.
Pencairan bansos tidak dipungut biaya apapun. Jangan pernah memberikan data pribadi seperti PIN, OTP, atau nomor rekening kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan berbagai sumber berita dan informasi resmi per tanggal 2–5 Juni 2026.
Status pencairan per wilayah dan KPM dapat berbeda.
Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan pengecekan mandiri secara berkala melalui kanal resmi Kementerian Sosial.