Berita

Update 15 Mei 2026: Perbedaan Gaji ke-13 PPPK Pusat dan Daerah, Mana Lebih Besar?

Diperbarui 0 5 mnt baca 882 kata 3 halaman
Update 15 Mei 2026: Perbedaan Gaji ke-13 PPPK Pusat dan Daerah, Mana Lebih Besar?
Update 15 Mei 2026: Perbedaan Gaji ke-13 PPPK Pusat dan Daerah, Mana Lebih Besar? — Namun, tidak semua PPPK menerima nomin...

Jakarta – Memasuki pertengahan Mei 2026, seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tanah Air tengah menanti pencairan gaji ke-13 yang dijadwalkan mulai Juni mendatang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, seluruh PPPK dipastikan menerima gaji ke-13 tahun ini.

Namun, tidak semua PPPK menerima nominal yang sama.

Terdapat perbedaan signifikan antara komponen gaji ke-13 yang diterima PPPK di instansi pusat dengan PPPK di instansi daerah.

Perbedaan ini berpotensi membuat selisih nominal yang cukup jauh.

Komponen Gaji ke-13 PPPK Pusat: Dapat Tukin

Bagi PPPK yang bertugas di instansi pusat dengan sumber anggaran dari APBN, komponen gaji ke-13 yang diterima cukup lengkap.

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen tersebut meliputi:

  1. Gaji pokok

  2. Tunjangan keluarga

  3. Tunjangan pangan

  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  5. Tunjangan kinerja (tukin)

Tunjangan kinerja atau tukin menjadi komponen yang paling membedakan karena nominalnya bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan tergantung kelas jabatan.

Dengan adanya tukin, total gaji ke-13 yang diterima PPPK pusat bisa jauh lebih besar dibandingkan hanya gaji pokok dan tunjangan dasar.

Komponen Gaji ke-13 PPPK Daerah: Tanpa Tukin

Berbeda dengan rekan mereka di pusat, PPPK yang bekerja pada instansi daerah dengan sumber anggaran dari APBD tidak menerima tunjangan kinerja dalam gaji ke-13. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 19 huruf b PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa kelompok yang tidak menerima tunjangan kinerja dalam gaji ke-13 adalah mereka yang sumber anggarannya berasal dari APBD.

Komponen gaji ke-13 bagi PPPK daerah hanya terdiri dari:

  1. Gaji pokok

  2. Tunjangan keluarga

  3. Tunjangan pangan

Tambahan penghasilan ini juga tidak diberikan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan kapasitas fiskal di masing-masing daerah.

Artinya, PPPK di daerah dengan fiskal kuat berpotensi menerima nominal lebih besar dibandingkan daerah dengan fiskal terbatas.

Perhitungan Proporsional bagi PPPK dengan Masa Kerja Kurang dari Setahun

Selain perbedaan komponen berdasarkan sumber anggaran, terdapat faktor lain yang memengaruhi besaran gaji ke-13 yang diterima PPPK, yaitu masa kerja.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (14) PP Nomor 9 Tahun 2026, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun hanya menerima gaji ke-13 secara proporsional, bukan satu bulan penuh.

Perhitungannya menggunakan formula:

(n/12) × Besaran Penghasilan Satu Bulan

Keterangan:

  • n = jumlah bulan bekerja sebagai PPPK (dihitung hingga 1 Juni 2026)

  • Besaran penghasilan satu bulan = total komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026

Semakin singkat masa kerja seorang PPPK, semakin kecil pula nominal gaji ke-13 yang akan ditransfer ke rekening mereka.

Sementara itu, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 dinyatakan tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.

Simulasi Perhitungan Gaji ke-13 PPPK

Berikut simulasi sederhana untuk membantu PPPK memperkirakan nominal yang akan diterima:

 
 
Status PPPK Masa Kerja Komponen Gaji ke-13 Perkiraan Nominal
Pusat (dapat tukin) ≥ 1 tahun Gaji pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tunjangan jabatan/umum + tukin Penuh (sesuai penghasilan Mei 2026)
Pusat (dapat tukin) 6 bulan Sama seperti di atas Proporsional: (6/12) × penghasilan Mei 2026
Daerah (tanpa tukin) ≥ 1 tahun Gaji pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan Penuh (sesuai penghasilan Mei 2026, tanpa tukin)
Daerah (tanpa tukin) 4 bulan Sama seperti di atas Proporsional: (4/12) × penghasilan Mei 2026
Semua < 1 bulan - Tidak berhak

Kapan Gaji ke-13 PPPK 2026 Cair?

Mengenai jadwal pencairan, PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Jika pencairan belum dapat dilakukan pada Juni karena kendala teknis atau administrasi, maka pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026 sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan bahwa pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, PPPK, pejabat negara, serta pensiunan pada Juni 2026.

Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 ASN pusat dan daerah, PPPK, anggota TNI-Polri, hingga pensiunan.

Yang Perlu Diperhatikan PPPK Menjelang Pencairan

1. Pastikan Masa Kerja Anda

Cek surat keputusan (SK) pengangkatan Anda sebagai PPPK.

Jika masa kerja hingga 1 Juni 2026 kurang dari 12 bulan, bersiaplah menerima gaji ke-13 secara proporsional.

2. Kenali Sumber Anggaran Instansi Anda

PPPK di kementerian/lembaga pusat (APBN) berhak atas tunjangan kinerja.

PPPK di pemerintah daerah (APBD) tidak menerima tukin dalam gaji ke-13.

3. Pantau Informasi Resmi Instansi Masing-masing

Setiap instansi memiliki jadwal dan mekanisme pencairan yang berbeda tergantung kesiapan administrasi.

Selalu pantau pengumuman resmi dari biro kepegawaian instansi Anda.

Manfaat Gaji ke-13: Stimulus Ekonomi dan Bantuan Pendidikan

Pemerintah menilai pencairan gaji ke-13 bukan sekadar kewajiban rutin tahunan, melainkan bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan rumah tangga.

Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus ekonomi nasional sekaligus membantu jutaan keluarga ASN dan PPPK menghadapi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Kebutuhan seperti uang sekolah, seragam, buku, perlengkapan belajar, hingga biaya kuliah biasanya meningkat signifikan pada pertengahan tahun.


Kesimpulan: Seluruh PPPK dipastikan mendapat gaji ke-13 2026.

Namun, besarannya berbeda tergantung dua faktor utama: (1) sumber anggaran instansi (pusat dapat tukin, daerah tidak), dan (2) masa kerja (kurang dari setahun dibayar proporsional).

Pencairan dimulai paling cepat Juni 2026 dengan total anggaran Rp55 triliun yang telah disiapkan pemerintah.


Penulis: Redaksi | Editor: Tim Redaksi

Berita Terkait