Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 ASN pusat dan daerah, PPPK, anggota TNI-Polri, hingga pensiunan.
Yang Perlu Diperhatikan PPPK Menjelang Pencairan
1. Pastikan Masa Kerja Anda
Cek surat keputusan (SK) pengangkatan Anda sebagai PPPK.
Jika masa kerja hingga 1 Juni 2026 kurang dari 12 bulan, bersiaplah menerima gaji ke-13 secara proporsional.
2. Kenali Sumber Anggaran Instansi Anda
PPPK di kementerian/lembaga pusat (APBN) berhak atas tunjangan kinerja.
PPPK di pemerintah daerah (APBD) tidak menerima tukin dalam gaji ke-13.
3. Pantau Informasi Resmi Instansi Masing-masing
Setiap instansi memiliki jadwal dan mekanisme pencairan yang berbeda tergantung kesiapan administrasi.
Selalu pantau pengumuman resmi dari biro kepegawaian instansi Anda.
Manfaat Gaji ke-13: Stimulus Ekonomi dan Bantuan Pendidikan
Pemerintah menilai pencairan gaji ke-13 bukan sekadar kewajiban rutin tahunan, melainkan bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan rumah tangga.
Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus ekonomi nasional sekaligus membantu jutaan keluarga ASN dan PPPK menghadapi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Kebutuhan seperti uang sekolah, seragam, buku, perlengkapan belajar, hingga biaya kuliah biasanya meningkat signifikan pada pertengahan tahun.
Kesimpulan: Seluruh PPPK dipastikan mendapat gaji ke-13 2026.
Namun, besarannya berbeda tergantung dua faktor utama: (1) sumber anggaran instansi (pusat dapat tukin, daerah tidak), dan (2) masa kerja (kurang dari setahun dibayar proporsional).
Pencairan dimulai paling cepat Juni 2026 dengan total anggaran Rp55 triliun yang telah disiapkan pemerintah.
Penulis: Redaksi | Editor: Tim Redaksi