Artinya, PPPK di daerah dengan fiskal kuat berpotensi menerima nominal lebih besar dibandingkan daerah dengan fiskal terbatas.
Perhitungan Proporsional bagi PPPK dengan Masa Kerja Kurang dari Setahun
Selain perbedaan komponen berdasarkan sumber anggaran, terdapat faktor lain yang memengaruhi besaran gaji ke-13 yang diterima PPPK, yaitu masa kerja.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (14) PP Nomor 9 Tahun 2026, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun hanya menerima gaji ke-13 secara proporsional, bukan satu bulan penuh.
Perhitungannya menggunakan formula:
(n/12) × Besaran Penghasilan Satu Bulan
Keterangan:
-
n = jumlah bulan bekerja sebagai PPPK (dihitung hingga 1 Juni 2026)
-
Besaran penghasilan satu bulan = total komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026
Semakin singkat masa kerja seorang PPPK, semakin kecil pula nominal gaji ke-13 yang akan ditransfer ke rekening mereka.
Sementara itu, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 dinyatakan tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.
Simulasi Perhitungan Gaji ke-13 PPPK
Berikut simulasi sederhana untuk membantu PPPK memperkirakan nominal yang akan diterima:
| Status PPPK | Masa Kerja | Komponen Gaji ke-13 | Perkiraan Nominal |
|---|---|---|---|
| Pusat (dapat tukin) | ≥ 1 tahun | Gaji pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tunjangan jabatan/umum + tukin | Penuh (sesuai penghasilan Mei 2026) |
| Pusat (dapat tukin) | 6 bulan | Sama seperti di atas | Proporsional: (6/12) × penghasilan Mei 2026 |
| Daerah (tanpa tukin) | ≥ 1 tahun | Gaji pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan | Penuh (sesuai penghasilan Mei 2026, tanpa tukin) |
| Daerah (tanpa tukin) | 4 bulan | Sama seperti di atas | Proporsional: (4/12) × penghasilan Mei 2026 |
| Semua | < 1 bulan | - | Tidak berhak |
Kapan Gaji ke-13 PPPK 2026 Cair?
Mengenai jadwal pencairan, PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Jika pencairan belum dapat dilakukan pada Juni karena kendala teknis atau administrasi, maka pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026 sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan bahwa pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, PPPK, pejabat negara, serta pensiunan pada Juni 2026.