Berita

Update 15 Mei 2026: Perbedaan Gaji ke-13 PPPK Pusat dan Daerah, Mana Lebih Besar?

Diperbarui 0 5 mnt baca 882 kata 3 halaman
Update 15 Mei 2026: Perbedaan Gaji ke-13 PPPK Pusat dan Daerah, Mana Lebih Besar?
Update 15 Mei 2026: Perbedaan Gaji ke-13 PPPK Pusat dan Daerah, Mana Lebih Besar? — Namun, tidak semua PPPK menerima nomin...

Artinya, PPPK di daerah dengan fiskal kuat berpotensi menerima nominal lebih besar dibandingkan daerah dengan fiskal terbatas.

Perhitungan Proporsional bagi PPPK dengan Masa Kerja Kurang dari Setahun

Selain perbedaan komponen berdasarkan sumber anggaran, terdapat faktor lain yang memengaruhi besaran gaji ke-13 yang diterima PPPK, yaitu masa kerja.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (14) PP Nomor 9 Tahun 2026, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun hanya menerima gaji ke-13 secara proporsional, bukan satu bulan penuh.

Perhitungannya menggunakan formula:

(n/12) × Besaran Penghasilan Satu Bulan

Keterangan:

  • n = jumlah bulan bekerja sebagai PPPK (dihitung hingga 1 Juni 2026)

  • Besaran penghasilan satu bulan = total komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026

Semakin singkat masa kerja seorang PPPK, semakin kecil pula nominal gaji ke-13 yang akan ditransfer ke rekening mereka.

Sementara itu, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 dinyatakan tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.

Simulasi Perhitungan Gaji ke-13 PPPK

Berikut simulasi sederhana untuk membantu PPPK memperkirakan nominal yang akan diterima:

 
 
Status PPPK Masa Kerja Komponen Gaji ke-13 Perkiraan Nominal
Pusat (dapat tukin) ≥ 1 tahun Gaji pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tunjangan jabatan/umum + tukin Penuh (sesuai penghasilan Mei 2026)
Pusat (dapat tukin) 6 bulan Sama seperti di atas Proporsional: (6/12) × penghasilan Mei 2026
Daerah (tanpa tukin) ≥ 1 tahun Gaji pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan Penuh (sesuai penghasilan Mei 2026, tanpa tukin)
Daerah (tanpa tukin) 4 bulan Sama seperti di atas Proporsional: (4/12) × penghasilan Mei 2026
Semua < 1 bulan - Tidak berhak

Kapan Gaji ke-13 PPPK 2026 Cair?

Mengenai jadwal pencairan, PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Jika pencairan belum dapat dilakukan pada Juni karena kendala teknis atau administrasi, maka pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026 sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan bahwa pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, PPPK, pejabat negara, serta pensiunan pada Juni 2026.

Berita Terkait