Berita

Tinggal Transfer! Segini Kira-kira THR yang Diterima PNS, TNI & Polri

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Tinggal Transfer! Segini Kira-kira THR yang Diterima PNS, TNI & Polri

Bungko News – Jakarta, Indonesia – Pemerintah Indonesia kembali menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kebijakan ini menjadi momen penting jelang bulan Ramadan dan Idulfitri karena menjadi sumber tambahan dana bagi jutaan aparatur negara dan pensiunan.

Sementara pengumuman resmi masih dinanti, sejumlah pejabat negara telah memberikan gambaran besaran dan jadwal pencairannya.

Anggaran THR Capai Puluhan Triliun

Pemerintah menyiapkan total anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN, anggota TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun ini.

Nilai ini meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya, mencerminkan upaya pemerintah untuk mendukung kesejahteraan aparatur negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa dana tersebut sudah siap dan proses pencairan akan dilakukan segera setelah aturan resmi ditetapkan oleh Presiden.

Kapan THR Akan Cair?

Target pemerintah adalah pencairan THR paling lambat pada minggu pertama bulan Ramadan 1447 Hijriah, yang diperkirakan jatuh sekitar 26 Februari hingga awal Maret 2026.

Pencairan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Upaya percepatan pencairan ini juga mendapat dukungan dari DPR yang mendorong pembayaran THR dapat dilakukan H-14 sebelum Lebaran untuk memperkuat konsumsi dan perputaran ekonomi domestik.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?

Penerima THR 2026 bukan hanya PNS, tetapi juga mencakup:

- Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK

- Anggota TNI

- Anggota Polri

- Pejabat negara

- Pensiunan PNS, TNI, dan Polri

- Hakim serta instansi lain yang diatur dalam regulasi pemerintah

Perkiraan Besaran THR untuk PNS, TNI & Polri

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait