Berita

Tinggal Transfer! Segini Kira-kira THR yang Diterima PNS, TNI & Polri

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Tinggal Transfer! Segini Kira-kira THR yang Diterima PNS, TNI & Polri

Meski besaran THR akan menyesuaikan dengan pangkat, golongan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja, estimasi awal yang beredar media ekonomi nasional menunjukkan kisaran berdasarkan golongan gaji pokok ASN sebagai dasar perhitungannya:

- Golongan I: sekitar Rp1,6 juta – Rp2,9 juta

- Golongan II: sekitar Rp2,1 juta – Rp4,1 juta

- Golongan III: sekitar Rp2,7 juta – Rp5,1 juta

- Golongan IV: sekitar Rp3,2 juta – Rp6,3 juta

Komponen THR yang dibayarkan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat dan jabatan masing-masing aparatur negara.

Jumlah pasti setiap penerima akan berbeda tergantung status serta tunjangan yang melekat.

THR Pensiunan Juga Dapat, Sesuai Peraturan

Pensiunan PNS, TNI dan Polri dipastikan juga menerima THR dengan dasar komponen penerima pensiun.

Hal ini mencakup pensiun pokok ditambah tunjangan melekat.

Kebijakan ini disesuaikan dengan kemampuan fiskal lembaga yang membayarkan pensiun masing-masing.

Perhatian: THR juga Kena Pajak

Masyarakat ASN maupun aparatur lain perlu mencatat bahwa THR dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan Indonesia.

Potongan pajak biasanya dipotong langsung saat pembayaran THR masuk ke rekening masing-masing penerima.

Kesimpulan:

Pemerintah telah menyiapkan anggaran besar untuk THR 2026 bagi PNS, TNI, dan Polri, dengan total sekitar Rp55 triliun dan pembayaran direncanakan mulai minggu pertama Ramadan.

Besaran THR bervariasi mengikuti struktur gaji pokok serta tunjangan masing-masing.

Aparatur negara dan pensiunan kini dapat bersiap menanti transfer THR ke rekening masing-masing jelang Idulfitri.

***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait