Bungko News – Pemerintah terus melakukan pengetatan anggaran di tengah kondisi ekonomi global yang tidak stabil.
Pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS serta meningkatnya harga energi dunia membuat beban subsidi energi melonjak signifikan.
Situasi ini memaksa pemerintah meninjau ulang sejumlah pos belanja, termasuk skema pencairan gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS.
Menkeu: Skema Gaji ke-13 Masih Dipelajari
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum dapat memastikan apakah gaji ke-13 akan mengalami penyesuaian atau efisiensi.“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/4/2026).Ia menambahkan bahwa keputusan final belum dapat disampaikan dan publik diminta menunggu hasil kajian lebih lanjut.
“Masih dipelajari, nanti ditunggu,” tambahnya.Pernyataan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan ASN dan pensiunan, mengingat gaji ke-13 selama ini menjadi salah satu dukungan finansial penting menjelang tahun ajaran baru.
Regulasi Pencairan Sebenarnya Sudah Terbit
Meski keputusan efisiensi belum final, pemerintah sebenarnya telah menerbitkan regulasi teknis terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2026.Dua aturan utama tersebut adalah: - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 Mengatur petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 Menjadi dasar hukum pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
Dalam regulasi tersebut, gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2026, mengikuti pola pencairan tahun-tahun sebelumnya.