Berita

Tertinggi Rp4,9 Juta! Ini Rincian Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2026 Sesuai Golongan

Admin Utama Diperbarui 0 4 menit 2 halaman
Tertinggi Rp4,9 Juta! Ini Rincian Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2026 Sesuai Golongan
Foto: Pixabay/geralt

Bungko News – Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 kembali ramai diperbincangkan di media sosial.

Banyak purnatugas berharap pemerintah kembali menaikkan gaji pensiunan setelah terakhir kali dilakukan pada 2024, ketika pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 12 persen.

Namun, hingga April 2026, pemerintah belum mengumumkan adanya penyesuaian baru terhadap gaji pokok pensiunan.

Situasi ekonomi yang penuh tekanan, termasuk inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok, membuat para pensiunan berharap ada kebijakan baru yang dapat meningkatkan daya beli mereka.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa gaji pensiunan PNS 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, sehingga belum ada kenaikan gaji pokok untuk tahun berjalan.

Harapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026

Pada 2025 lalu, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan gaji pensiunan.

Kondisi ini membuat para pensiunan berharap 2026 menjadi momentum perbaikan kesejahteraan.

Namun, hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS.

Pemerintah masih mengkaji berbagai opsi kebijakan, terutama karena tekanan fiskal yang meningkat akibat gejolak harga energi dan pelemahan nilai tukar rupiah.

Menteri Keuangan sebelumnya menyampaikan bahwa efisiensi anggaran menjadi fokus utama pemerintah pada 2026, sehingga berbagai kebijakan belanja, termasuk gaji ke-13 dan tunjangan pensiunan, masih dalam tahap pembahasan.

Berapa Gaji Pensiunan PNS Tertinggi Tahun 2026?

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS tertinggi pada 2026 berada di angka Rp4.957.100 per bulan.

Angka ini berlaku untuk pensiunan PNS dengan golongan tertinggi.

Berikut rentang gaji pensiunan PNS sesuai golongan:

Golongan I

I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600 I/b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700 I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700 I/d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

II/a: Rp2.184.000 – Rp3.633.400 II/b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500 II/c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200 II/d: Rp2.591.000 – Rp4.125.600

Golongan III

III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200 III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800 III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500 III/d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900 IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300 IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400 IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500 IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200 Rentang tersebut menunjukkan bahwa meskipun belum ada kenaikan gaji pokok, struktur gaji pensiunan tetap mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.

Laman:12
Semua

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait