Berita

Tinggal Selangkah Lagi, Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Agustus 2025 Segera Cair, Ini Progres Lengkap Tahapannya

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Tinggal Selangkah Lagi, Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Agustus 2025 Segera Cair, Ini Progres Lengkap Tahapannya

5. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)

Setelah SPM terbit, langkah selanjutnya adalah penerbitan SP2D oleh Kementerian Keuangan.

SP2D ini menjadi bukti pengesahan pencairan dana dari rekening kas umum negara ke rekening penyalur (bank).

6. SI (Standing Instruction) dan Dana Cair

Tahap akhir adalah penerbitan instruksi standing instruction (SI) kepada bank penyalur (Himbara: BNI, BRI, Mandiri, BSI).

Setelah SI diterbitkan, bank akan melakukan proses penyaluran (top-up) ke rekening masing-masing KPM.

Dana bansos secara resmi cair dan dapat digunakan oleh KPM.

Progres Terkini dan Perkiraan Pencairan

Berdasarkan laporan terbaru dari Radar Bogor (19/08/2025 dan 22/08/2025), proses distribusi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) baru telah dimulai sejak pertengahan Agustus 2025 dan akan berlanjut hingga awal September 2025.

Kartu ini menjadi syarat utama bagi KPM untuk menerima bansos melalui mekanisme bank.

Penyaluran bansos Tahap 3 untuk periode Juli–September 2025 dijadwalkan mulai akhir Agustus 2025.

Namun, membutuhkan waktu sekitar 1,5 hingga 2 bulan sejak data final ditetapkan hingga dana benar-benar cair ke rekening KPM.

Dengan demikian, diperkirakan bansos PKH dan BPNT Tahap 3 baru akan dapat diakses oleh KPM pada akhir September hingga awal Oktober 2025.

Pemerintah berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar tanpa hambatan, agar bansos segera sampai kepada KPM yang membutuhkan.

KPM diimbau untuk terus memantau status data mereka di SIKS-NG dan memastikan KKS sudah diterima serta aktif.

“Semoga proses penyaluran bansos Tahap 3 ini berjalan lancar dan tidak ada kendala, sehingga segera bisa dinikmati oleh KPM,” tulis keterangan resmi Kemensos dalam laporan media.

***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait