Bungko News – SURABAYA, JAWA TIMUR — Kabar menggembirakan datang bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN 2026 akan cair pada bulan Maret, sekaligus pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 dilakukan bersamaan, menjelang momen perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni, saat memberikan konfirmasi resmi kepada wartawan di Surabaya pada Rabu (25/2/2026).
Ia menyebut bahwa pencairan tiga komponen hak keuangan ASN — yakni gaji ke-13, gaji ke-14 (THR), dan tunjangan terkait — akan dilaksanakan secara bersamaan untuk memberikan manfaat maksimal bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov Jatim.
Keputusan Strategis BKD Jatim: Satu Waktu, Lebih Efisien
Menurut Indah, pelaksanaan pencairan secara bersamaan merupakan langkah strategis agar ASN dapat memanfaatkan hak mereka terutama dalam persiapan menghadapi kebutuhan Lebaran, seperti belanja kebutuhan pokok hingga mudik.
Walau tanggal pastinya masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat, pola pencairan diperkirakan tetap mengikuti tradisi tahun sebelumnya yang dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dengan skenario ini, ASN di Jatim — yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) — dipastikan menerima tiga hak tersebut dalam periode yang hampir bersamaan, sehingga perencanaan finansial keluarga ASN menjadi lebih mudah.
Landasan Kebijakan Nasional Tentang THR dan Gaji 13–14 ASN
Secara nasional, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 serta gaji ke-14 ASN, meskipun implementasinya diatur melalui peraturan perundang-undangan yang masih menunggu finalisasi teknis.
Sebelumnya, pemerintah sempat menegaskan bahwa gaji ke-13 dan gaji ke-14 ASN bukan bagian dari program efisiensi anggaran, tetapi merupakan hak pegawai yang telah dianggarkan sesuai kemampuan fiskal negara.