Berita

Kabar Gembira! THR PNS 2026 Cair Sebelum Lebaran, Nominal Bisa Tembus Rp7 Juta

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Kabar Gembira! THR PNS 2026 Cair Sebelum Lebaran, Nominal Bisa Tembus Rp7 Juta

Bungko News – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap dicairkan pada tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi jutaan pegawai pemerintah yang menantikan tambahan penghasilan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran besar untuk pembayaran THR tahun ini.

Total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp55 triliun untuk ASN, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.

THR tersebut akan diberikan dalam bentuk satu kali penghasilan bulanan, yang terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan yang melekat pada penghasilan ASN.

THR PNS 2026 Cair Menjelang Lebaran

Secara umum, pencairan THR bagi ASN mengikuti pola kebijakan pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah biasanya menyalurkan THR sekitar 10 hingga 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri agar para pegawai memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran.

Dengan perkiraan Idulfitri 2026 jatuh pada pertengahan hingga akhir Maret, maka pencairan THR diprediksi dilakukan pada awal hingga pertengahan Maret 2026.

Kebijakan ini berlaku untuk berbagai kelompok aparatur negara, termasuk PNS pusat dan daerah, PPPK, anggota TNI-Polri, pejabat negara, serta pensiunan.

Komponen THR PNS 2026

Dalam aturan penggajian ASN, THR diberikan sebesar satu bulan penghasilan yang terdiri dari beberapa komponen utama.

Komponen tersebut meliputi:

  1. Gaji pokok

  2. Tunjangan keluarga

  3. Tunjangan pangan

  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  5. Tunjangan kinerja (tukin) sesuai kebijakan pemerintah

Komponen tersebut merupakan unsur penghasilan yang biasanya digunakan dalam perhitungan THR bagi ASN setiap tahunnya.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait