Bungko News – Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi triwulan 3 (TW3) tahun 2025 mulai dicairkan di sejumlah daerah.
Pencairan dilakukan secara bertahap berdasarkan validasi data dan penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).
Berdasarkan laporan terkini, setidaknya sudah ada 39 daerah yang mengonfirmasi pencairan dana tunjangan bagi guru baik ASN, PPPK, maupun non-ASN.
Simak daftar lengkapnya dan pastikan status Anda di Info GTK sudah Kode 08.
Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025 secara resmi dimulai pada awal Oktober 2025.
Penyaluran dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru setelah proses validasi selesai dan SKTP diterbitkan.
Mekanisme ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, serta didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Meski pencairan tidak dilakukan serentak, sejumlah daerah sudah lebih dulu menyalurkan dana tunjangan.
Berdasarkan pemantauan dari berbagai sumber, termasuk laporan guru di media sosial, Info GTK, serta kanal informasi resmi, berikut adalah daftar terbaru wilayah yang sudah mencairkan TPG TW3 2025:
Daftar Daerah yang Sudah Cair TPG TW3 2025:
1. Kalimantan Tengah (SKTP 21 September 2025)
2. Temanggung, Jawa Tengah (SKTP 21 September 2025)
3. Kabupaten Majalengka, Jawa Barat (ASN SMA)
4. Ciamis, Jawa Barat (SMK)
5. Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan
6. Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat
7. Kabupaten Konawe (SKTP 22 September 2025)
8. Salatiga, Jawa Tengah (sebagian)
9. Kubu Raya, Kalimantan Barat
10. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) – SMA/SMK Pemprov
11. Dharmasraya, Sumatera Barat
12. Sumba Timur, NTT (SMA)
13. Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat
14. Kabupaten Sukabumi
15. Rembang, Jawa Tengah
16. Kabupaten Korem, Papua (sebagian)
17. Kabupaten Kepulauan Anambas
18. Sintang, Kalimantan Barat (sebagian)
19. Pacitan, Jawa Timur (Dinas Pendidikan SMP)
20. Jawa Tengah (guru non-PNS)
21. Kukar, Kalimantan Timur (guru non-ASN/honorer)
22. Kalimantan Utara
23. Kabupaten Kepulauan Mentawai
24. Kabupaten Bekasi (non-ASN/honorer SD swasta, meski SKTP belum terbit asal Kode 08)
25. Jakarta (sebagian)
26. Jogja
27. Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya (SMK Pemprov)
28. Tuban (sekitar 400 guru)
29. Kota Palembang (ASN)
30. Kota Ambon (ASN PPPK TK, SKTP 21 September 2025)
31. Halmahera Tengah, Maluku Utara
32. Tanjung Jabung Barat, Jambi
33. Bangka Belitung
34. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
35. Provinsi Sulawesi Tenggara (ASN)
36. Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku
37. Provinsi Jawa Barat (ASN PPPK Pemprov)
38. Maluku (sebagian)
39. Bangka Selatan (bertahap)
Cara Cek Status Pencairan: