Berita

Resmi Dicairkan! Begini Mekanisme Pembayaran THR 2026 untuk ASN di Seluruh Indonesia

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Resmi Dicairkan! Begini Mekanisme Pembayaran THR 2026 untuk ASN di Seluruh Indonesia

Bungko News – Pemerintah mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap.

Pencairan ini mencakup pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

Penyaluran dana dilakukan sejak akhir Februari dan terus berlangsung hingga menjelang Hari Raya Idulfitri.

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pembayaran THR dilakukan secara bertahap untuk memastikan seluruh penerima memperoleh haknya tepat waktu sebelum Lebaran.

Hingga awal Maret 2026, realisasi pencairan THR ASN telah mencapai lebih dari Rp3 triliun untuk pegawai pemerintah pusat.

Pencairan Dimulai Sejak Akhir Februari

Berdasarkan kebijakan pemerintah, pencairan THR 2026 dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026.

Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima setelah proses administrasi di setiap instansi selesai.

Penerima THR meliputi:

  • PNS dan CPNS

  • PPPK

  • Pejabat negara

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pensiunan dan penerima tunjangan

Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu kebutuhan finansial aparatur negara menjelang Hari Raya Idulfitri.

Proses Pembayaran THR ASN Pusat

Untuk ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat, pembayaran THR bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Mekanisme pencairannya mengikuti aturan teknis yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026.

Tahapan prosesnya secara umum meliputi:

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait