-
Instansi menyiapkan data pembayaran gaji melalui aplikasi sistem penggajian pemerintah.
-
Bendahara satuan kerja mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
-
KPPN memverifikasi dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
-
Dana ditransfer langsung ke rekening ASN melalui bank penyalur pemerintah.
Jika pembayaran langsung tidak dapat dilakukan, maka penyaluran dapat dilakukan melalui mekanisme bendahara pengeluaran di masing-masing instansi.
Mekanisme Pembayaran untuk ASN Daerah
Berbeda dengan ASN pusat, THR untuk ASN daerah dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Karena bergantung pada kemampuan keuangan daerah, waktu pencairannya dapat sedikit berbeda antar wilayah.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap diharapkan menyalurkan THR paling lambat menjelang Hari Raya agar pegawai daerah juga menerima haknya tepat waktu.
Tahapan pembayaran THR bagi ASN daerah umumnya meliputi:
-
Pengajuan anggaran THR oleh perangkat daerah
-
Persetujuan dan pencairan melalui bendahara daerah
-
Transfer langsung ke rekening pegawai daerah
Perbedaan kemampuan fiskal daerah juga memengaruhi komponen tambahan seperti tunjangan kinerja daerah yang dapat ikut dimasukkan dalam THR.
Target Penyaluran Rampung Sebelum Lebaran
Pemerintah menargetkan seluruh pembayaran THR ASN selesai sebelum Lebaran agar dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan hari raya.
Hingga awal Maret 2026, pencairan telah menjangkau ratusan ribu pegawai pemerintah pusat dan terus berlanjut untuk jutaan ASN lainnya di seluruh Indonesia.
Secara keseluruhan, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026 yang mencakup ASN pusat, ASN daerah, TNI, Polri, serta pensiunan.
Dengan dimulainya pencairan ini, jutaan aparatur negara diharapkan dapat segera menerima tunjangan tersebut untuk mendukung kebutuhan menjelang Idulfitri sekaligus mendorong aktivitas ekonomi masyarakat selama Ramadan.
***