Kepala Desa yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir harus diganti melalui mekanisme Pemilihan Antar Waktu (PAW).
PAW dilaksanakan apabila Kepala Desa berhenti di tengah jalan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan ....
Kepala Desa yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir harus diganti melalui mekanisme Pemilihan Antar Waktu (PAW).
Proses ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa, yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 .
PAW dilaksanakan apabila Kepala Desa berhenti di tengah jalan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan .
Berikut adalah tata cara lengkap pelaksanaan PAW berdasarkan regulasi terbaru.
Kapan PAW Dilakukan?
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PAW wajib dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
-
Jika sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun, maka wajib dilaksanakan pemilihan antar waktu melalui musyawarah desa untuk memilih Kepala Desa definitif.
-
Jika sisa masa jabatan 1 tahun atau kurang, maka Bupati/Walikota menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa dari unsur perangkat desa atau Pegawai Negeri Sipil hingga masa jabatan berakhir.
Pada dasarnya, mekanisme PAW lebih sederhana dibandingkan Pilkades reguler .
Pelaksanaannya tidak perlu menunggu jadwal Pilkades serentak nasional yang dijadwalkan untuk periode 2026-2027 .
Tahapan Lengkap Pemilihan PAW
PAW dilaksanakan melalui serangkaian tahapan yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) .
Berikut adalah tahapan yang harus dilalui :
A. Tahap Persiapan
-
BPD membentuk Panitia Pemilihan PAW - Panitia ini bertugas menyelenggarakan seluruh proses pemilihan dari awal hingga akhir .
-
Sosialisasi - Panitia melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan dan desa mengenai pelaksanaan PAW .
-
Pengusulan anggaran - Panitia mengajukan kebutuhan anggaran melalui APBDes .
-
Panitia melaporkan rencana PAW kepada Bupati melalui camat .
B. Tahap Pencalonan
-
Pengumuman pendaftaran - Panitia mengumumkan pendaftaran bakal calon Kepala Desa kepada masyarakat .
-
Pendaftaran bakal calon - Warga yang memenuhi syarat mendaftarkan diri ke panitia dalam jangka waktu yang ditentukan .
-
Verifikasi persyaratan - Panitia melakukan verifikasi berkas secara berjenjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten . Persyaratan umum calon meliputi :
-
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
-
Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
-
Berpendidikan minimal SMP/sederajat
-
Berusia minimal 25 tahun
-
Berdomisili di desa setempat minimal 1 tahun sebelum pendaftaran
-
Tidak pernah dihukum pidana penjara
-
-
Seleksi tambahan - Jika jumlah bakal calon melebihi 3 orang, dilakukan tes tertulis untuk menyaring maksimal 3 calon .
-
Penetapan calon tetap - Setelah verifikasi, ditetapkan calon yang memenuhi syarat untuk dipilih.
C. Tahap Pemungutan Suara
Pemungutan suara PAW dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) yang diselenggarakan oleh BPD .
-
Pelaksanaan pemungutan suara biasanya dimulai pada pukul 07.00 hingga 10.00 waktu setempat .
-
Pemilih yang berhak hadir secara langsung di lokasi Musdes.
-
Calon dengan suara terbanyak dinyatakan sebagai pemenang .
D. Tahap Penetapan
-
Panitia melaporkan hasil pemungutan suara kepada BPD .
-
BPD secara kolektif melaporkan hasil kepada Bupati melalui camat. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, kewajiban pelaporan melekat pada lembaga BPD secara kolektif, bukan pada ketua BPD secara personal .
-
Bupati menetapkan Kepala Desa terpilih dan melantiknya.
-
Pelantikan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan .
Aturan Khusus untuk Calon Tunggal
Perubahan signifikan dalam regulasi terbaru menyangkut calon tunggal (hanya satu calon yang memenuhi syarat).
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, calon tunggal diperbolehkan asalkan mendapat persetujuan dari Musyawarah Desa (Musdes) .
Jika hanya terdapat satu calon dan Musdes menyetujui, maka calon tersebut dapat langsung ditetapkan sebagai Kepala Desa tanpa proses pemungutan suara (tanpa pencoblosan) .
Namun, jika Musdes tidak menyetujui, maka proses PAW harus diulang atau dicarikan alternatif lain.
Ketentuan ini diadopsi untuk mengatasi situasi di desa yang sulit mendapatkan lebih dari satu calon yang memenuhi syarat .
Perubahan Status Perangkat Desa dan ASN yang Maju
PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur secara tegas status perangkat desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri dalam PAW :
| Status | Kewajiban |
|---|---|
| Perangkat Desa (Kaur, Kasi, Kadus) | WAJIB mengundurkan diri dari jabatannya sebelum mendaftar sebagai calon |
| ASN (PNS/PPPK) | Cukup mengajukan cuti selama proses pencalonan, tidak harus mengundurkan diri |
Aturan ini berbeda dengan regulasi sebelumnya (PP Nomor 14 Tahun 2026) yang belum mengatur secara eksplisit.
Perangkat desa tidak lagi diperbolehkan tetap menjabat jika sudah menjadi calon, mereka harus memilih: mempertahankan jabatan atau maju sebagai calon Kepala Desa .
Peran BPD yang Diperkuat
PP Nomor 16 Tahun 2026 secara signifikan memperkuat peran BPD dalam PAW :
-
Pembentukan Panitia - BPD bertanggung jawab membentuk panitia PAW.
-
Penyelenggaraan Musdes - BPD menyelenggarakan musyawarah desa untuk pemungutan suara.
-
Pelaporan Hasil - BPD secara kolektif melaporkan hasil pemilihan kepada Bupati (bukan ketua BPD secara personal).
-
Fungsi Pengawasan - BPD menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya proses PAW.
Penguatan ini dimaksudkan untuk memperkuat prinsip kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban di tingkat desa .
Jadwal Pelaksanaan PAW
Berbeda dengan Pilkades serentak nasional yang memiliki jadwal tetap 2026-2027 , PAW dilaksanakan sesuai kebutuhan ketika terjadi kekosongan Kepala Desa.
Namun demikian, beberapa daerah berusaha menjadwalkan PAW secara serentak untuk memudahkan koordinasi dan pengamanan .
Contohnya di Kabupaten Pesawaran, PAW di 10 desa direncanakan digelar secara serentak .
Siapa Penyelenggara PAW?
Secara ringkas, penyelenggaraan PAW melibatkan beberapa pihak dengan peran sebagai berikut :
| Pihak | Peran |
|---|---|
| BPD | Membentuk panitia PAW, menyelenggarakan Musdes, melaporkan hasil ke Bupati |
| Panitia PAW | Menyelenggarakan teknis pemilihan (pendaftaran, verifikasi, pemungutan suara) |
| Camat | Menerima laporan dan meneruskan ke Bupati |
| Bupati/Walikota | Menetapkan dan melantik Kepala Desa terpilih |
Kesimpulan
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) merupakan mekanisme penting untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa sebelum masa jabatannya berakhir.
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, PAW memiliki karakteristik:
-
Lebih sederhana dibanding Pilkades reguler
-
Diselenggarakan oleh BPD melalui mekanisme Musyawarah Desa
-
Maksimal 3 calon (jika lebih dilakukan seleksi tambahan)
-
Calon tunggal diperbolehkan asalkan disetujui Musdes
-
Perangkat desa wajib mundur jika maju sebagai calon
Masyarakat desa yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai PAW di wilayahnya dapat menghubungi BPD setempat atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di kabupaten/kota masing-masing.