Berita

Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Terbaru

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,019 kata 4 halaman
Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Terbaru
Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Terbaru — Bupati menetapkan Kepala Desa terpilih dan melantiknya..
  • Fungsi Pengawasan - BPD menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya proses PAW.

  • Penguatan ini dimaksudkan untuk memperkuat prinsip kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban di tingkat desa .

    Jadwal Pelaksanaan PAW

    Berbeda dengan Pilkades serentak nasional yang memiliki jadwal tetap 2026-2027 , PAW dilaksanakan sesuai kebutuhan ketika terjadi kekosongan Kepala Desa.

    Namun demikian, beberapa daerah berusaha menjadwalkan PAW secara serentak untuk memudahkan koordinasi dan pengamanan .

    Contohnya di Kabupaten Pesawaran, PAW di 10 desa direncanakan digelar secara serentak .

    Siapa Penyelenggara PAW?

    Secara ringkas, penyelenggaraan PAW melibatkan beberapa pihak dengan peran sebagai berikut :

    Pihak Peran
    BPD Membentuk panitia PAW, menyelenggarakan Musdes, melaporkan hasil ke Bupati
    Panitia PAW Menyelenggarakan teknis pemilihan (pendaftaran, verifikasi, pemungutan suara)
    Camat Menerima laporan dan meneruskan ke Bupati
    Bupati/Walikota Menetapkan dan melantik Kepala Desa terpilih

    Kesimpulan

    Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) merupakan mekanisme penting untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa sebelum masa jabatannya berakhir.

    Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, PAW memiliki karakteristik:

    1. Lebih sederhana dibanding Pilkades reguler 

    2. Diselenggarakan oleh BPD melalui mekanisme Musyawarah Desa 

    3. Maksimal 3 calon (jika lebih dilakukan seleksi tambahan) 

    4. Calon tunggal diperbolehkan asalkan disetujui Musdes 

    5. Perangkat desa wajib mundur jika maju sebagai calon 

    Masyarakat desa yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai PAW di wilayahnya dapat menghubungi BPD setempat atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di kabupaten/kota masing-masing.

    Berita Terkait