Bupati menetapkan Kepala Desa terpilih dan melantiknya.
Pelantikan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan .
Aturan Khusus untuk Calon Tunggal
Perubahan signifikan dalam regulasi terbaru menyangkut calon tunggal (hanya satu calon yang memenuhi syarat).
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, calon tunggal diperbolehkan asalkan mendapat persetujuan dari Musyawarah Desa (Musdes) .
Jika hanya terdapat satu calon dan Musdes menyetujui, maka calon tersebut dapat langsung ditetapkan sebagai Kepala Desa tanpa proses pemungutan suara (tanpa pencoblosan) .
Namun, jika Musdes tidak menyetujui, maka proses PAW harus diulang atau dicarikan alternatif lain.
Ketentuan ini diadopsi untuk mengatasi situasi di desa yang sulit mendapatkan lebih dari satu calon yang memenuhi syarat .
Perubahan Status Perangkat Desa dan ASN yang Maju
PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur secara tegas status perangkat desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri dalam PAW :
| Status | Kewajiban |
|---|---|
| Perangkat Desa (Kaur, Kasi, Kadus) | WAJIB mengundurkan diri dari jabatannya sebelum mendaftar sebagai calon |
| ASN (PNS/PPPK) | Cukup mengajukan cuti selama proses pencalonan, tidak harus mengundurkan diri |
Aturan ini berbeda dengan regulasi sebelumnya (PP Nomor 14 Tahun 2026) yang belum mengatur secara eksplisit.
Perangkat desa tidak lagi diperbolehkan tetap menjabat jika sudah menjadi calon, mereka harus memilih: mempertahankan jabatan atau maju sebagai calon Kepala Desa .
Peran BPD yang Diperkuat
PP Nomor 16 Tahun 2026 secara signifikan memperkuat peran BPD dalam PAW :
-
Pembentukan Panitia - BPD bertanggung jawab membentuk panitia PAW.
-
Penyelenggaraan Musdes - BPD menyelenggarakan musyawarah desa untuk pemungutan suara.
-
Pelaporan Hasil - BPD secara kolektif melaporkan hasil pemilihan kepada Bupati (bukan ketua BPD secara personal).