Sosialisasi - Panitia melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan dan desa mengenai pelaksanaan PAW .
Pengusulan anggaran - Panitia mengajukan kebutuhan anggaran melalui APBDes .
Panitia melaporkan rencana PAW kepada Bupati melalui camat .
B. Tahap Pencalonan
-
Pengumuman pendaftaran - Panitia mengumumkan pendaftaran bakal calon Kepala Desa kepada masyarakat .
-
Pendaftaran bakal calon - Warga yang memenuhi syarat mendaftarkan diri ke panitia dalam jangka waktu yang ditentukan .
-
Verifikasi persyaratan - Panitia melakukan verifikasi berkas secara berjenjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten . Persyaratan umum calon meliputi :
-
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
-
Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
-
Berpendidikan minimal SMP/sederajat
-
Berusia minimal 25 tahun
-
Berdomisili di desa setempat minimal 1 tahun sebelum pendaftaran
-
Tidak pernah dihukum pidana penjara
-
-
Seleksi tambahan - Jika jumlah bakal calon melebihi 3 orang, dilakukan tes tertulis untuk menyaring maksimal 3 calon .
-
Penetapan calon tetap - Setelah verifikasi, ditetapkan calon yang memenuhi syarat untuk dipilih.
C. Tahap Pemungutan Suara
Pemungutan suara PAW dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) yang diselenggarakan oleh BPD .
-
Pelaksanaan pemungutan suara biasanya dimulai pada pukul 07.00 hingga 10.00 waktu setempat .
-
Pemilih yang berhak hadir secara langsung di lokasi Musdes.
-
Calon dengan suara terbanyak dinyatakan sebagai pemenang .
D. Tahap Penetapan
-
Panitia melaporkan hasil pemungutan suara kepada BPD .
-
BPD secara kolektif melaporkan hasil kepada Bupati melalui camat. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, kewajiban pelaporan melekat pada lembaga BPD secara kolektif, bukan pada ketua BPD secara personal .