Berita

Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Terbaru

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,019 kata 4 halaman
Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Terbaru
Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Terbaru — Bupati menetapkan Kepala Desa terpilih dan melantiknya..
  • Sosialisasi - Panitia melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan dan desa mengenai pelaksanaan PAW .

  • Pengusulan anggaran - Panitia mengajukan kebutuhan anggaran melalui APBDes .

  • Panitia melaporkan rencana PAW kepada Bupati melalui camat .

  • B. Tahap Pencalonan

    1. Pengumuman pendaftaran - Panitia mengumumkan pendaftaran bakal calon Kepala Desa kepada masyarakat .

    2. Pendaftaran bakal calon - Warga yang memenuhi syarat mendaftarkan diri ke panitia dalam jangka waktu yang ditentukan .

    3. Verifikasi persyaratan - Panitia melakukan verifikasi berkas secara berjenjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten . Persyaratan umum calon meliputi :

      • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

      • Setia kepada Pancasila dan UUD 1945

      • Berpendidikan minimal SMP/sederajat

      • Berusia minimal 25 tahun

      • Berdomisili di desa setempat minimal 1 tahun sebelum pendaftaran

      • Tidak pernah dihukum pidana penjara

    4. Seleksi tambahan - Jika jumlah bakal calon melebihi 3 orang, dilakukan tes tertulis untuk menyaring maksimal 3 calon .

    5. Penetapan calon tetap - Setelah verifikasi, ditetapkan calon yang memenuhi syarat untuk dipilih.

    C. Tahap Pemungutan Suara

    Pemungutan suara PAW dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) yang diselenggarakan oleh BPD .

    • Pelaksanaan pemungutan suara biasanya dimulai pada pukul 07.00 hingga 10.00 waktu setempat .

    • Pemilih yang berhak hadir secara langsung di lokasi Musdes.

    • Calon dengan suara terbanyak dinyatakan sebagai pemenang .

    D. Tahap Penetapan

    1. Panitia melaporkan hasil pemungutan suara kepada BPD .

    2. BPD secara kolektif melaporkan hasil kepada Bupati melalui camat. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, kewajiban pelaporan melekat pada lembaga BPD secara kolektif, bukan pada ketua BPD secara personal .

    Berita Terkait