Berita

Tugas dan Fungsi Kepala Seksi, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun Terbaru (2026)

Diperbarui 0 5 mnt baca 883 kata 3 halaman
Tugas dan Fungsi Kepala Seksi, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun Terbaru (2026)
Tugas dan Fungsi Kepala Seksi, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun Terbaru (2026) — Kepala Dusun (Kadus): Ujung Tombak Pemerin...

Bungko News – Pemerintahan desa memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Kepala Desa yang dibantu oleh perangkat desa.

Ketiga unsur ini dijabat masing-masing oleh Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), dan Kepala Dusun (Kadus)....

Pemerintahan desa memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Kepala Desa yang dibantu oleh perangkat desa.

Perangkat desa terbagi menjadi tiga unsur utama: Sekretariat DesaPelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan.

Ketiga unsur ini dijabat masing-masing oleh Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), dan Kepala Dusun (Kadus).

Berikut penjelasan rinci tugas dan fungsi masing-masing jabatan terbaru berdasarkan regulasi yang berlaku di tahun 2026, termasuk penyesuaian dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

1. Kepala Urusan (Kaur): Pengelola Administrasi dan Keuangan

Kepala Urusan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.

Mereka berfungsi sebagai unsur staf yang mengelola administrasi perkantoran, keuangan, dan perencanaan.

Jumlah Kaur dapat bervariasi tergantung klasifikasi dan kemampuan desa.

Berdasarkan struktur standar, terdapat tiga Kaur utama dengan rincian tugas sebagai berikut:

Kaur Tata Usaha dan Umum

  • Mengelola tata usaha dan administrasi umum desa

  • Bertanggung jawab atas kearsipan dan persuratan

  • Mengelola administrasi aset dan inventaris desa

  • Melakukan pemeliharaan prasarana dan sarana kantor desa

Kaur Keuangan

  • Mengelola administrasi keuangan desa secara keseluruhan

  • Bertanggung jawab dalam proses pencairan anggaran

  • Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban

  • Memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai regulasi

Kaur Perencanaan

  • Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)

  • Menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) setiap tahun

  • Mengoordinasikan penyusunan laporan pertanggungjawaban pembangunan

  • Menjadi penghubung antara desa dan kecamatan dalam hal perencanaan pembangunan

2. Kepala Seksi (Kasi): Pelaksana Teknis Operasional

Kepala Seksi merupakan unsur pelaksana teknis yang bertugas mengeksekusi program-program desa di lapangan.

Mereka dipimpin langsung oleh Kepala Desa dan bertanggung jawab atas bidang-bidang tertentu.

Berita Terkait