Bungko News – Kabar gembira bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
PT TASPEN (Persero) resmi mengumumkan jadwal pencairan Gaji Ketiga Belas tahun 2026.
Pembayaran akan mulai disalurkan pada Selasa, 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Jadwal Pencairan: 2 Juni 2026, Cek Rekening Anda!
Berdasarkan pengumuman resmi TASPEN, penyaluran Gaji ke-13 bagi para penerima pensiun dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2026.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa pembayaran dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.
"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangan resminya, Jumat (22/5/2026).
Pencairan akan dilakukan secara bertahap melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.
Para penerima pensiun juga diimbau untuk melakukan autentikasi secara berkala melalui aplikasi Andal by Taspen guna memastikan proses pencairan berjalan lancar dan tepat sasaran.
Penting untuk dicatat: Bagi ASN dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir, bukan oleh TASPEN.
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 per Golongan
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pensiunan tidak sama.
Nominalnya mengikuti golongan terakhir, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat pada penerima pensiun. Pemerintah memperkirakan nominal gaji ke-13 tahun 2026 masih mengacu pada komponen pensiun pokok dan tambahan tunjangan lain sesuai aturan yang berlaku. Berikut rincian perkiraan nominalnya:
-
Pensiunan Golongan I (Ia – Id): Menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
-
Pensiunan Golongan II (IIa – IId): Menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800
-
Pensiunan Golongan III (IIIa – IIId): Menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600
-
Pensiunan Golongan IV (IVa – IVe): Menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100
Catatan Penting: Angka di atas adalah estimasi pensiun pokok. Nominal yang diterima setiap pensiunan dapat bervariasi tergantung golongan, masa kerja, serta tunjangan yang melekat. Untuk nominal pasti, cek melalui rekening masing-masing atau hubungi kantor cabang TASPEN terdekat.