Berita

Tak Perlu Bisa Baca Tulis Hitung! Pemerintah Resmi Larang Tes Calistung untuk Calon Murid SD – Simak Aturan Lengkapnya

Redaksi 0 7 menit 3 halaman
Tak Perlu Bisa Baca Tulis Hitung! Pemerintah Resmi Larang Tes Calistung untuk Calon Murid SD – Simak Aturan Lengkapnya
Tak Perlu Bisa Baca Tulis Hitung! Pemerintah Resmi Larang Tes Calistung untuk Calon Murid SD – Simak Aturan Lengkapnya — K...

Ketentuan Usia Masuk SD yang Baru

Meskipun ijazah TK dan tes calistung dihapuskan, pemerintah tetap menetapkan ketentuan usia sebagai syarat utama penerimaan murid baru SD.

Berikut rincian lengkap ketentuan usia berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025:

  • Usia prioritas: Calon murid yang telah berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan diprioritaskan dalam penerimaan murid baru kelas 1 SD.

  • Usia minimal pendaftar: Calon murid yang berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan diperbolehkan mendaftar.

  • Pengecualian usia (5 tahun 6 bulan): Ketentuan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dengan syarat sebagai berikut:

    • Memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa, dan

    • Memiliki kesiapan psikis untuk mengikuti pembelajaran di SD

Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi anak-anak yang memiliki potensi istimewa namun belum genap berusia 6 tahun.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, mengungkapkan bahwa perubahan ini menjadi solusi konkret atas keluhan masyarakat yang sebelumnya anak-anak mereka terpaksa putus sekolah akibat ketentuan usia yang terlalu kaku.

Syarat Khusus untuk Pengecualian Usia 5,5 Tahun

Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anak usia 5 tahun 6 bulan ke SD, terdapat persyaratan tambahan yang harus dipenuhi:

  • Rekomendasi tertulis dari psikolog profesional yang membuktikan bahwa anak memiliki kecerdasan luar biasa atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.

  • Alternatif rekomendasi dewan guru: Apabila psikolog profesional tidak tersedia di daerah setempat, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

  • Rekomendasi ini harus melampirkan bukti bahwa anak benar-benar siap mengikuti kurikulum pendidikan dasar.

Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi daerah-daerah yang minim akses terhadap psikolog profesional, sehingga anak-anak tetap dapat memperoleh kesempatan yang sama.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Untuk memudahkan proses pendaftaran, orang tua perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan telah dilegalisasi oleh lurah/kepala desa/pejabat setempat yang berwenang sesuai domisili calon murid.

  2. Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti domisili.

  3. Rekomendasi psikolog/dewan guru (khusus untuk calon murid usia 5,5 tahun).

Penting untuk diketahui: Dokumen ijazah TK atau bukti kelulusan PAUD tidak lagi menjadi persyaratan wajib dalam pendaftaran SD.

Demikian pula dengan sertifikat atau bukti kemampuan calistung tidak diperlukan.

Tujuan Kebijakan: Akses Pendidikan yang Setara

Pemerintah menghapus tes calistung sebagai syarat masuk SD dengan tujuan mulia.

Penghapusan ini memberikan kesempatan yang setara bagi semua anak tanpa membedakan kemampuan akademik awal mereka.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa dengan penghapusan tes calistung, anak-anak bisa belajar lebih santai dan berkembang secara menyeluruh, baik secara kognitif, emosional, maupun sosial.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait