Bungko News – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait penerimaan murid di jenjang Sekolah Dasar (SD).
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), pemerintah menghapus kewajiban ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) dan tes calistung (membaca, menulis, berhitung) sebagai syarat masuk SD.
Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.
Perubahan Signifikan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru
Dalam aturan terbaru ini, nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Perubahan ini membawa sejumlah penyesuaian fundamental, terutama dalam hal persyaratan administrasi dan seleksi calon murid kelas 1 SD.
Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas tanpa mengabaikan aspek tumbuh kembang anak.
"Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan.
Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD," ujarnya.
Ijazah TK Bukan Lagi Syarat Wajib
Salah satu perubahan paling signifikan adalah dihapuskannya kewajiban ijazah TK sebagai syarat masuk SD.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, tidak ada satu pasal pun yang mewajibkan calon murid memiliki ijazah TK untuk dapat mendaftar ke jenjang SD.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menegaskan hal ini.
"Ijazah TK sudah tidak lagi menjadi syarat wajib masuk SD.
Asalkan memenuhi syarat batas usia," katanya.
Dengan kata lain, anak yang tidak pernah mengenyam pendidikan di TK tetap memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar SD.
Fokus utama sekolah adalah memastikan anak siap secara usia dan mental untuk mengikuti pembelajaran.
Meski demikian, beberapa sekolah mungkin masih meminta ijazah TK sebagai dokumen tambahan, tetapi hal ini bukan merupakan persyaratan mutlak yang diatur dalam regulasi pusat.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kudus, Harjuna Widada, bahkan menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan teguran langsung jika menemukan sekolah yang masih mempersyaratkan ijazah TK atau melakukan tes masuk.
Tes Calistung Dihapus, Sekolah Dilarang Mengadakan Seleksi
Selain ijazah TK, pemerintah juga secara tegas menghapus tes calistung sebagai syarat masuk SD.
Larangan ini tertuang dalam Pasal 11 Ayat (5) dan Pasal 42 Ayat (2) Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Kemendikdasmen melalui akun media sosial resminya menyatakan, "Di tahun ini, tidak boleh lagi tes membaca, menulis, menghitung atau calistung sebagai salah satu syarat masuk SD".
Sekolah dilarang melakukan tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, maupun bentuk tes lainnya dalam proses penerimaan murid baru kelas 1 SD.
Penghapusan tes calistung ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang setara bagi semua anak tanpa membedakan kemampuan akademik awal mereka.
Pemerintah ingin memastikan bahwa anak-anak yang belum memiliki kemampuan calistung tetap mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendaftar SD.
Calon murid kelas 1 SD yang belum memiliki kemampuan calistung tetap mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendaftar.