Bungko News – Memasuki bulan Mei 2026, publik masih terus menanti-nanti kepastian mengenai pembukaan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang ramai dengan persiapan pendaftaran, suasana tahun ini terasa sangat sunyi.
Kabar yang beredar justru sebaliknya: banyak instansi pemerintah memastikan tidak akan membuka rekrutmen CPNS pada 2026.
Kebijakan ini bukan tanpa alasan, melainkan erat kaitannya dengan agenda besar pemerintah yakni penuntasan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan penghapusan tenaga honorer secara total per 1 Januari 2026.
Lalu, apa alasan sebenarnya di balik kebijakan ini?
A. Tenaga Honorer Dihapus, Fokus Pengangkatan PPPK Jadi Prioritas
Salah satu alasan utama mengapa rekrutmen CPNS tahun ini minim atau bahkan tidak ada sama sekali adalah karena pemerintah tengah fokus menyelesaikan "PR besar" berupa penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer.
Mulai 1 Januari 2026, status honorer resmi dihapus dan hanya ada dua status kepegawaian yang diakui, yakni PNS dan PPPK.
Untuk mengakomodasi perubahan fundamental ini, pemerintah bersama daerah mengalihkan seluruh perhatian dan anggaran kepada pengangkatan ribuan tenaga honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Contoh nyata kebijakan ini terlihat di sejumlah daerah.
Pemerintah Provinsi Jambi menunda pembukaan formasi baru CPNS untuk memprioritaskan penuntasan 6.438 tenaga honorer menjadi PPPK.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menyebut bahwa selain prioritas penataan PPPK, kondisi fiskal daerah yang belum ideal menjadi pertimbangan utama.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung baru-baru ini menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 5.414 tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sebagai langkah penataan dan "kado" menyambut pergantian tahun.
Langkah serupa juga terjadi di Kabupaten Mahulu, Kalimantan Timur; Bupati Angela Tegaskan Tak Ada Lagi Honorer setelah mengangkat 1.888 PPPK.
Di Samarinda, 400 guru honorer dilantik menjadi PPPK yang mulai bertugas pada awal tahun 2026.
B. Keterbatasan Anggaran Daerah & Belanja Pegawai Membengkak
Di luar kebijakan nasional, kondisi fiskal daerah menjadi penghalang terbesar.
Pemerintah pusat menargetkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Kini banyak daerah yang porsinya membengkak dan tidak berani menambah beban dengan rekrutmen baru.
Di Kabupaten Bekasi, alokasi belanja pegawai sudah mencapai 46,26 persen, memaksa pemda untuk fokus menyeimbangkan keuangan.