Berita

Syarat Terbaru Calon Perangkat Desa Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,106 kata 4 halaman
Syarat Terbaru Calon Perangkat Desa Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026
Syarat Terbaru Calon Perangkat Desa Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026 — Persyaratan Umum Calon Perangkat Desa.

Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana terbaru dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Persyaratan Umum Calon Perangkat Desa.

Calon perangkat desa harus:...

Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana terbaru dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Regulasi ini mencabut dan menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014 serta membawa sejumlah perubahan penting, termasuk dalam hal persyaratan, pengangkatan, dan masa tugas perangkat desa .

Bagi masyarakat desa yang bercita-cita mengabdi sebagai perangkat desa (Kepala Urusan, Kepala Seksi, atau Kepala Dusun), berikut adalah syarat terbaru yang wajib dipahami.

I. Persyaratan Umum Calon Perangkat Desa

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026 yang diselaraskan dengan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo.

Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon perangkat desa :

A. Syarat Usia

Calon perangkat desa harus berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada saat pengangkatan .

Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa aparatur yang direkrut berada pada usia produktif, memiliki kematangan berpikir, serta mampu menjalankan tugas-tugas pelayanan publik secara optimal .

Penting: Jika usia Anda telah melebihi 42 tahun pada saat proses pengangkatan, maka Anda tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai perangkat desa .

B. Syarat Pendidikan

Calon perangkat desa wajib berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat (SMA/SMK/MA/MAK/Paket C) .

Ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai ijazah terakhir harus dilegalisir oleh instansi yang berwenang .

C. Syarat Domisili

Calon perangkat desa harus:

  • Terdaftar sebagai penduduk desa setempat sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran 

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Tanda Penduduk yang masih berlaku 

Ketentuan ini memastikan bahwa calon benar-benar mengenal kondisi, budaya, dan permasalahan masyarakat desa yang akan dilayaninya.

D. Syarat Administratif dan Dokumen

Calon perangkat desa wajib melengkapi dokumen administrasi sebagai berikut :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Tanda Penduduk

  2. Ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai ijazah terakhir yang dilegalisir

  3. Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir

E. Syarat Moral dan Ideologi

Calon perangkat desa juga harus melengkapi surat pernyataan yang mencakup :

  1. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

  2. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

II. Masa Tugas Perangkat Desa

PP Nomor 16 Tahun 2026 memberikan kepastian mengenai masa pengabdian perangkat desa :

  • Masa tugas maksimal: Perangkat desa yang telah diangkat secara resmi dapat melaksanakan tugasnya hingga mencapai usia 60 (enam puluh) tahun 

  • Pemberhentian sebelum waktunya: Perangkat desa dapat diberhentikan sebelum mencapai usia 60 tahun jika menunjukkan kinerja buruk, tidak disiplin, atau terbukti melanggar peraturan perundang-undangan 

Prinsip yang berlaku adalah: "Masa tugas hingga 60 tahun memberi ruang bagi pengalaman dan loyalitas untuk tetap dimanfaatkan sepanjang kinerja masih memenuhi standar" .

III. Proses Rekrutmen dan Pendaftaran

Sejumlah daerah saat ini telah membuka pendaftaran perangkat desa sesuai dengan regulasi terbaru.

Sebagai contoh, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) membuka pendaftaran calon perangkat desa pada 4 Mei hingga 12 Mei 2026 .

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran:

  • Transparan dan terbuka – Proses seleksi dilakukan secara terbuka bagi siapa saja yang memiliki dedikasi tinggi 

  • Pendaftaran di kantor desa – Calon dapat mendaftar di kantor desa terkait atau sekretariat panitia yang telah ditentukan 

  • Tidak dipungut biaya – Proses pendaftaran perangkat desa umumnya tidak dipungut biaya. Waspadai jika ada pihak yang meminta sejumlah uang dengan dalih administrasi

IV. Perubahan Status: Antara Perangkat Desa dan PPPK

Beredar isu mengenai kemungkinan perangkat desa diangkat otomatis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan hasil verifikasi, hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur pengangkatan otomatis perangkat desa menjadi PPPK tanpa melalui seleksi .

Yang perlu diketahui perangkat desa saat ini :

  • Status perangkat desa tetap merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2019

  • Penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa disetarakan dengan gaji PNS Golongan II/a

  • Perangkat desa memiliki hak yang sama untuk mendaftar seleksi PPPK melalui portal SSCASN

  • Formasi yang banyak diminati perangkat desa adalah Tenaga Teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten

Organisasi profesi seperti Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) terus melakukan audiensi dengan DPR untuk memperjuangkan formasi khusus yang mempertimbangkan masa pengabdian perangkat desa dalam seleksi PPPK .

V. Ringkasan Lengkap Persyaratan

Berikut adalah ringkasan semua persyaratan calon perangkat desa dalam format poin untuk memudahkan pemahaman:

A. Persyaratan Usia dan Kesehatan

Syarat Keterangan
Usia minimal 20 tahun pada saat pengangkatan 
Usia maksimal 42 tahun pada saat pengangkatan 
Masa tugas Hingga usia 60 tahun (jika kinerja baik) 

B. Persyaratan Pendidikan dan Administrasi

Syarat Keterangan
Pendidikan Minimal SMA/SMK/MA/MAK/Paket C 
Ijazah Harus dilegalisir oleh instansi berwenang 
KTP Harus terdaftar sebagai penduduk desa setempat 
Domisili Minimal 1 tahun sebelum pendaftaran 
Akte Kelahiran Atau Surat Keterangan Kenal Lahir 

C. Persyaratan Moral dan Ideologi

Syarat Keterangan
Surat pernyataan bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa 
Surat pernyataan setia Pancasila & UUD 1945 Serta menjaga keutuhan NKRI 

VI. Hal yang Perlu Diperhatikan

1. Perbedaan Antar Daerah

Meskipun terdapat ketentuan nasional dalam PP 16/2026, beberapa aspek teknis dapat berbeda antar daerah karena adanya Peraturan Daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota.

Pastikan untuk mengecek peraturan di wilayah Anda .

2. Kewenangan Kepala Desa

Kepala Desa memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan pergantian perangkat desa jika diperlukan, terutama terkait kedisiplinan dan kinerja .

Pernyataan resmi: "Jika kinerja buruk atau tidak disiplin, jangan ragu untuk melakukan penyegaran apabila diperlukan. Ini penting agar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dapat berjalan lebih optimal dan efektif" .

3. Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih detail mengenai persyaratan dan tahapan di wilayah masing-masing, masyarakat dapat menghubungi:

  • Kantor desa/kelurahan setempat

  • Panitia seleksi perangkat desa (jika dibentuk)

  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten/kota

  • Kantor kecamatan setempat

Kesimpulan

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, syarat terbaru menjadi calon perangkat desa menekankan pada usia produktif (20-42 tahun), pendidikan minimal SMA/sederajat, serta komitmen moral dan ideologi yang kuat.

Masa tugas perangkat desa dapat berlangsung hingga usia 60 tahun, sepanjang kinerja tetap baik dan tidak melanggar aturan.

Bagi masyarakat desa yang berminat mengabdi sebagai perangkat desa, disarankan untuk segera mempersiapkan seluruh persyaratan administratif dan memantau pengumuman resmi dari pemerintah desa setempat, mengingat sejumlah daerah telah membuka pendaftaran sejak awal tahun 2026 .

Berita Terkait