Berita

Syarat Terbaru Calon Perangkat Desa Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,106 kata 4 halaman
Syarat Terbaru Calon Perangkat Desa Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026
Syarat Terbaru Calon Perangkat Desa Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026 — Persyaratan Umum Calon Perangkat Desa.

Sebagai contoh, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) membuka pendaftaran calon perangkat desa pada 4 Mei hingga 12 Mei 2026 .

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran:

  • Transparan dan terbuka – Proses seleksi dilakukan secara terbuka bagi siapa saja yang memiliki dedikasi tinggi 

  • Pendaftaran di kantor desa – Calon dapat mendaftar di kantor desa terkait atau sekretariat panitia yang telah ditentukan 

  • Tidak dipungut biaya – Proses pendaftaran perangkat desa umumnya tidak dipungut biaya. Waspadai jika ada pihak yang meminta sejumlah uang dengan dalih administrasi

IV. Perubahan Status: Antara Perangkat Desa dan PPPK

Beredar isu mengenai kemungkinan perangkat desa diangkat otomatis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan hasil verifikasi, hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur pengangkatan otomatis perangkat desa menjadi PPPK tanpa melalui seleksi .

Yang perlu diketahui perangkat desa saat ini :

  • Status perangkat desa tetap merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2019

  • Penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa disetarakan dengan gaji PNS Golongan II/a

  • Perangkat desa memiliki hak yang sama untuk mendaftar seleksi PPPK melalui portal SSCASN

  • Formasi yang banyak diminati perangkat desa adalah Tenaga Teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten

Organisasi profesi seperti Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) terus melakukan audiensi dengan DPR untuk memperjuangkan formasi khusus yang mempertimbangkan masa pengabdian perangkat desa dalam seleksi PPPK .

V. Ringkasan Lengkap Persyaratan

Berikut adalah ringkasan semua persyaratan calon perangkat desa dalam format poin untuk memudahkan pemahaman:

A. Persyaratan Usia dan Kesehatan

Syarat Keterangan
Usia minimal 20 tahun pada saat pengangkatan 
Usia maksimal 42 tahun pada saat pengangkatan 
Masa tugas Hingga usia 60 tahun (jika kinerja baik) 

B. Persyaratan Pendidikan dan Administrasi

Berita Terkait