Berita

Syarat Terbaru Calon Perangkat Desa Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,106 kata 4 halaman
Syarat Terbaru Calon Perangkat Desa Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026
Syarat Terbaru Calon Perangkat Desa Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026 — Persyaratan Umum Calon Perangkat Desa.

C. Syarat Domisili

Calon perangkat desa harus:

  • Terdaftar sebagai penduduk desa setempat sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran 

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Tanda Penduduk yang masih berlaku 

Ketentuan ini memastikan bahwa calon benar-benar mengenal kondisi, budaya, dan permasalahan masyarakat desa yang akan dilayaninya.

D. Syarat Administratif dan Dokumen

Calon perangkat desa wajib melengkapi dokumen administrasi sebagai berikut :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Tanda Penduduk

  2. Ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai ijazah terakhir yang dilegalisir

  3. Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir

E. Syarat Moral dan Ideologi

Calon perangkat desa juga harus melengkapi surat pernyataan yang mencakup :

  1. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

  2. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

II. Masa Tugas Perangkat Desa

PP Nomor 16 Tahun 2026 memberikan kepastian mengenai masa pengabdian perangkat desa :

  • Masa tugas maksimal: Perangkat desa yang telah diangkat secara resmi dapat melaksanakan tugasnya hingga mencapai usia 60 (enam puluh) tahun 

  • Pemberhentian sebelum waktunya: Perangkat desa dapat diberhentikan sebelum mencapai usia 60 tahun jika menunjukkan kinerja buruk, tidak disiplin, atau terbukti melanggar peraturan perundang-undangan 

Prinsip yang berlaku adalah: "Masa tugas hingga 60 tahun memberi ruang bagi pengalaman dan loyalitas untuk tetap dimanfaatkan sepanjang kinerja masih memenuhi standar" .

III. Proses Rekrutmen dan Pendaftaran

Sejumlah daerah saat ini telah membuka pendaftaran perangkat desa sesuai dengan regulasi terbaru.

Berita Terkait