Berita

Syarat Terbaru Calon Perangkat Desa Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,106 kata 4 halaman
Syarat Terbaru Calon Perangkat Desa Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026
Syarat Terbaru Calon Perangkat Desa Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026 — Persyaratan Umum Calon Perangkat Desa.
Syarat Keterangan
Pendidikan Minimal SMA/SMK/MA/MAK/Paket C 
Ijazah Harus dilegalisir oleh instansi berwenang 
KTP Harus terdaftar sebagai penduduk desa setempat 
Domisili Minimal 1 tahun sebelum pendaftaran 
Akte Kelahiran Atau Surat Keterangan Kenal Lahir 

C. Persyaratan Moral dan Ideologi

Syarat Keterangan
Surat pernyataan bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa 
Surat pernyataan setia Pancasila & UUD 1945 Serta menjaga keutuhan NKRI 

VI. Hal yang Perlu Diperhatikan

1. Perbedaan Antar Daerah

Meskipun terdapat ketentuan nasional dalam PP 16/2026, beberapa aspek teknis dapat berbeda antar daerah karena adanya Peraturan Daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota.

Pastikan untuk mengecek peraturan di wilayah Anda .

2. Kewenangan Kepala Desa

Kepala Desa memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan pergantian perangkat desa jika diperlukan, terutama terkait kedisiplinan dan kinerja .

Pernyataan resmi: "Jika kinerja buruk atau tidak disiplin, jangan ragu untuk melakukan penyegaran apabila diperlukan. Ini penting agar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dapat berjalan lebih optimal dan efektif" .

3. Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih detail mengenai persyaratan dan tahapan di wilayah masing-masing, masyarakat dapat menghubungi:

  • Kantor desa/kelurahan setempat

  • Panitia seleksi perangkat desa (jika dibentuk)

  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten/kota

  • Kantor kecamatan setempat

Kesimpulan

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, syarat terbaru menjadi calon perangkat desa menekankan pada usia produktif (20-42 tahun), pendidikan minimal SMA/sederajat, serta komitmen moral dan ideologi yang kuat.

Masa tugas perangkat desa dapat berlangsung hingga usia 60 tahun, sepanjang kinerja tetap baik dan tidak melanggar aturan.

Bagi masyarakat desa yang berminat mengabdi sebagai perangkat desa, disarankan untuk segera mempersiapkan seluruh persyaratan administratif dan memantau pengumuman resmi dari pemerintah desa setempat, mengingat sejumlah daerah telah membuka pendaftaran sejak awal tahun 2026 .

Berita Terkait