Bungko News – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan aturan resmi terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Regulasi ini menjadi dasar hukum utama dalam proses penjaringan dan penetapan anggota BPD di seluruh desa di Indonesia.
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah mengenai syarat calon BPD terbaru menurut Permendagri 110, yang wajib dipenuhi oleh setiap warga desa yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota BPD.
Syarat Calon BPD Menurut Permendagri 110
Mengacu pada Pasal 13 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, berikut persyaratan lengkap calon anggota BPD:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa - Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta menjaga keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika - Berusia minimal 20 tahun atau sudah/pernah menikah - Berpendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat - Bukan merupakan perangkat pemerintah desa - Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD - Merupakan wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis - Bertempat tinggal di wilayah pemilihanPersyaratan ini bersifat nasional dan berlaku umum untuk seluruh desa di Indonesia sebagai standar minimal dalam seleksi anggota BPD.
Mekanisme Penjaringan Calon BPD
Selain syarat administrasi, aturan ini juga mengatur mekanisme pengisian anggota BPD.
Prosesnya dilakukan oleh panitia yang dibentuk kepala desa dan terdiri dari unsur perangkat desa serta masyarakat.
Penjaringan bakal calon dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan BPD berakhir, dan pemilihan dilaksanakan maksimal tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir.