Keterwakilan Wilayah dan Perempuan
Permendagri ini juga menegaskan bahwa anggota BPD merupakan wakil masyarakat desa berdasarkan:
- Keterwakilan wilayah - Keterwakilan perempuanJumlah anggota BPD ditetapkan ganjil, minimal 5 orang dan maksimal 9 orang, menyesuaikan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa.
Masa Jabatan Anggota BPD
Anggota BPD memiliki masa jabatan selama 6 tahun sejak pengucapan sumpah/janji, dan dapat dipilih kembali hingga tiga kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak.
Pentingnya Memahami Syarat Calon BPD
Memahami syarat calon BPD terbaru menurut Permendagri 110 sangat penting bagi masyarakat desa yang ingin berpartisipasi dalam pemerintahan desa.
BPD memiliki peran strategis sebagai lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi jalannya pemerintahan desa.
Dengan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan, calon anggota BPD diharapkan mampu menjalankan fungsi legislasi desa secara optimal dan profesional.
***