Berita

Syarat Calon BPD Terbaru 2026 Menurut Permendagri 110, Wajib Tahu Sebelum Daftar

Admin Utama Diperbarui 0 2 menit 2 halaman
Syarat Calon BPD Terbaru 2026 Menurut Permendagri 110, Wajib Tahu Sebelum Daftar
Foto: Pixabay/stevepb

Keterwakilan Wilayah dan Perempuan

Permendagri ini juga menegaskan bahwa anggota BPD merupakan wakil masyarakat desa berdasarkan:

- Keterwakilan wilayah - Keterwakilan perempuan

Jumlah anggota BPD ditetapkan ganjil, minimal 5 orang dan maksimal 9 orang, menyesuaikan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa.

Masa Jabatan Anggota BPD

Anggota BPD memiliki masa jabatan selama 6 tahun sejak pengucapan sumpah/janji, dan dapat dipilih kembali hingga tiga kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak.

Pentingnya Memahami Syarat Calon BPD

Memahami syarat calon BPD terbaru menurut Permendagri 110 sangat penting bagi masyarakat desa yang ingin berpartisipasi dalam pemerintahan desa.

BPD memiliki peran strategis sebagai lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi jalannya pemerintahan desa.

Dengan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan, calon anggota BPD diharapkan mampu menjalankan fungsi legislasi desa secara optimal dan profesional.

***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait