Berita

Struktur Baru Pemerintahan Desa di Indonesia berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

Admin Utama 0 4 menit 2 halaman
Struktur Baru Pemerintahan Desa di Indonesia berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

- Sekretaris Desa: Berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat, bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi dan ketatausahaan .

- Kepala Urusan (Kaur): Unsur staf yang membantu Sekretaris Desa.

Biasanya meliputi Kaur Keuangan, Kaur Tata Usaha dan Umum, serta Kaur Perencanaan .

- Kepala Seksi (Kasi): Unsur pelaksana teknis operasional.

Terdiri dari Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, dan Kasi Pelayanan .

- Kepala Dusun (Kadus): Unsur pembantu Kepala Desa di tingkat wilayah atau dusun, berfungsi sebagai pelaksana tugas kewilayahan .

3. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BPD berfungsi sebagai lembaga legislatif di tingkat desa yang mewakili aspirasi masyarakat .

Anggota BPD dipilih oleh warga dan bertugas menampung suara rakyat, memberikan masukan dalam perencanaan pembangunan, serta mengawasi kinerja Kepala Desa .

4. Lembaga Kemasyarakatan

Struktur juga meliputi lembaga kemasyarakatan seperti PKK, kelompok tani, karang taruna, dan lain-lain yang berperan aktif dalam mendukung program pemberdayaan dan pembinaan masyarakat .

Contoh Implementasi di Lapangan

Desa-desa di Indonesia telah menyesuaikan struktur mereka berdasarkan peraturan daerah masing-masing.

Sebagai contoh, Desa Sejangat menetapkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) maksimal dengan 3 Kaur dan 3 Kasi, mencerminkan statusnya sebagai desa swasembaya .

Aparatur pemerintahannya berjumlah 16 orang dengan komposisi pendidikan yang beragam, dari SMA hingga Strata-1 (S1) .

Sementara itu, Desa Dajan Peken di Tabanan, Bali, memiliki struktur yang lebih rinci dengan jabatan seperti Kepala Seksi Pemerintahan, Kesejahteraan, Pelayanan, serta beberapa Kepala Kewilayahan yang menangani dusun-dusun tertentu .

Implementasi struktur baru ini tidak lepas dari tantangan.

Penelitian oleh Ermayani dkk.

(2024) menyoroti pentingnya Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) dan pengendalian internal pemerintah untuk mendukung akuntabilitas pengelolaan dana desa .

Di sisi lain, strategi peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui optimalisasi sumber daya alam dan peningkatan kapasitas aparatur juga menjadi kunci kesuksesan .

Dengan struktur yang lebih jelas dan payung hukum yang kuat, diharapkan pemerintahan desa dapat semakin mandiri, profesional, dan akuntabel dalam membawa pembangunan yang langsung terasa bagi masyarakat desa di seluruh Indonesia.

***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait