Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa, struktur pemerintahan desa di Indonesia mengalami penyesuaian. Perubahan signifikan mencakup pengaturan masa jabatan kepala desa dan penguatan hak desa-desa tertentu, yang bertujuan mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan di tingkat akar rumput.
Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 25 April 2024, memperkenalkan perubahan penting dalam tata kelola pemerintahan desa .
UU ini menjadi payung hukum terbaru yang menyempurnakan implementasi otonomi desa, dengan fokus pada kepastian masa jabatan kepemimpinan dan pengakuan terhadap desa yang berada di kawasan khusus.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan arah yang lebih jelas bagi perangkat desa dalam menjalankan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Poin-Poin Perubahan Kunci dalam UU No. 3 Tahun 2024
1. Masa Jabatan Kepala Desa
Salah satu perubahan paling mencolok adalah pada Pasal 39 mengenai masa jabatan Kepala Desa.
Berdasarkan UU terbaru, Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun untuk setiap periode, terhitung sejak tanggal pelantikan .
Seorang Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak .
Aturan ini memberikan kepastian hukum dan kesetaraan masa bakti bagi pemimpin desa.
2. Hak Desa di Kawasan Khusus
Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disisipkan satu pasal baru yang mengatur hak desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi .
Desa-desa tersebut berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan ini merupakan bentuk kompensasi dan keadilan bagi desa yang wilayahnya memiliki keterbatasan tertentu untuk pemanfaatan sumber daya alam.
Struktur Organisasi Pemerintahan Desa yang Berlaku
Secara umum, struktur organisasi pemerintah desa pasca UU No. 3 Tahun 2024 tetap mengacu pada kerangka UU Desa sebelumnya, namun dengan penekanan pada optimalisasi peran setiap unsur.
Struktur ini dirancang untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat .
1. Kepala Desa
Kepala Desa adalah pemimpin tertinggi di desa yang dipilih secara langsung oleh masyarakat .
Dalam menjalankan pemerintahannya, Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa dan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan pemerintahan, perencanaan pembangunan, dan pelayanan kepada warga .
2. Perangkat Desa
Perangkat Desa merupakan unsur pembantu Kepala Desa yang terdiri dari :