Jakarta – Memasuki pertengahan tahun 2026, polemik seputar status kepegawaian perangkat desa akhirnya menemukan titik terang.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 secara eksplisit menegaskan bahwa perangkat desa bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan ini sekaligus mematahkan harapan yang selama ini berkembang di kalangan aparatur desa akan adanya jalur konversi atau afirmasi otomatis menjadi ASN melalui berbagai wacana yang beredar luas.
Titik Terang PP 16/2026: Penegasan Bukan ASN
Dalam sosialisasi PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang reformasi tata kelola desa yang digelar di Kalurahan Margorejo, Kabupaten Sleman pada 15 April 2026, pemerintah secara gamblang menjelaskan bahwa regulasi terbaru itu secara tegas memisahkan status pamong desa dari kategori ASN.
“Perlu kami tegaskan, dalam PP ini tidak ada penyebutan atau pengaturan yang menjadikan pamong desa sebagai ASN.
Ini harus dipahami bersama agar tidak menimbulkan ekspektasi yang keliru,” ujar Lurah Margorejo, Abdul Azis Muh Ridwan, di hadapan jajaran pamong dan staf kalurahan.
Carik Margorejo, Ariyanto Wibowo, menambahkan bahwa salah satu poin krusial dalam PP ini adalah penegasan tidak adanya jalur konversi atau afirmasi bagi perangkat desa menjadi ASN.
Namun sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka, pemerintah tetap menghadirkan skema penghargaan berupa tunjangan purnatugas bagi kepala desa, perangkat desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Fakta Hukum: Perangkat Desa Bukan ASN
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diperbarui melalui UU No. 3 Tahun 2024, serta UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, perangkat desa secara hukum tidak termasuk dalam kategori ASN.
Perbedaan mendasar terletak pada:
- Mekanisme Pengangkatan: Perangkat desa diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa, bukan melalui sistem kepegawaian nasional.
- Nomor Induk Pegawai (NIP): Perangkat desa tidak memiliki NIP nasional, tidak ada jaminan pensiun formal, dan tidak memiliki jenjang karier birokrasi seperti PNS.
- Sumber Pendapatan: Penghasilan mereka bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), bukan dari APBN/APBD.
Meski demikian, penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa telah disetarakan dengan gaji PNS Golongan II/a, yang besarnya sekitar Rp2.022.200 per perangkat, ditambah tunjangan dari APBDes yang bervariasitergantung kemampuan desa.
Wacana PPPK: Antara Harapan dan Realitas
Sebelum PP 16/2026 diterbitkan, wacana pengangkatan perangkat desa menjadi PPPK sempat mengemuka di tingkat nasional.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sempat menyebut bahwa pemerintah tengah mengkaji pola peningkatan status perangkat desa.
Namun hingga saat ini, belum ada regulasi yang secara eksplisit memerintahkan pengangkatan otomatis perangkat desa menjadi PPPK.
Jalur PPPK bagi perangkat desa tetap merupakan jalur seleksi umum/teknis, bukan jalur pengabdian otomatis.
Jika seorang perangkat desa mengikuti seleksi PPPK nasional dan dinyatakan lulus, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa karena dilarang merangkap jabatan.
Fenomena ini bahkan telah menyebabkan kekosongan jabatan perangkat desa di sejumlah wilayah, seperti yang terjadi di beberapa daerah di Banten dan Jawa Tengah.
Konsekuensi Rangkap Jabatan: Harus Memilih
Pemerintah daerah pun mulai menindaklanjuti aturan ini.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, misalnya, telah menginstruksikan kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD yang diterima sebagai PPPK untuk segera memilih salah satu jabatan dan mengundurkan diri dari posisi sebelumnya jika tetap melanjutkan karier sebagai PPPK.
Hal yang sama juga berlaku di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, di mana perangkat desa yang merangkap sebagai ASN/PPPK terancam diberhentikan karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi serta keuangan negara.
Mekanisme Perlindungan di Tengah Status Non-ASN
Meski status ASN belum diraih, pemerintah melalui PP Nomor 16 Tahun 2026 tetap menyisipkan mekanisme perlindungan untuk mencegah tindakan sewenang-wenang terhadap perangkat desa.
Dalam beberapa pasal disebutkan bahwa Kepala Desa yang ingin memberhentikan perangkat desa harus mengajukan rekomendasi kepada Bupati.
Jika Kepala Desa nekat mengeluarkan SK Pemberhentian atau Pengangkatan tanpa izin Bupati, maka Bupati memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat meredam arogansi kewenangan di tingkat desa dan memberikan stabilitas kerja bagi perangkat desa, meskipun aspirasi untuk diakui sebagai ASN belum membuahkan hasil.
Tuntutan Perangkat Desa: Kepastian, Bukan Sekadar Status
Organisasi profesi seperti Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) terus melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI.
Tuntutan utama mereka adalah adanya formasi khusus dalam seleksi PPPK yang mempertimbangkan masa pengabdian.
“Kami berharap pemerintah memberikan afirmasi dalam seleksi PPPK 2026 agar pengalaman kerja kami di desa diakui sebagai poin tambahan,” ujar Rifai, salah satu koordinator lapangan aspirasi perangkat desa.
Di Kabupaten Buleleng, Bali, PPDI juga mendesak pemerintah untuk memberikan gaji ke-13 sekaligus kepastian status kepegawaian bagi seluruh perangkat desa.
Sementara itu, di Kabupaten Bekasi, ribuan perangkat desa mengaku was-was karena khawatir dipecat setiap kali terjadi pergantian kepala desa.
Pandangan Akademisi dan Pengamat
Para ahli hukum pemerintahan menilai bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai status perangkat desa kemungkinan akan terus menjadi perdebatan.
UU Desa terbaru (UU No. 3 Tahun 2024) memang membawa sejumlah perubahan signifikan, namun status kepegawaian perangkat desa masih menjadi isu yang terus diperbincangkan.
Jika seluruh perangkat desa di Indonesia diangkat menjadi PPPK, beban belanja pegawai berpotensi meningkat signifikan, dan desa dengan ADD kecil bisa mengalami tekanan fiskal yang cukup berat.
Prospek ke Depan: Menanti Regulasi Turunan
Hingga pertengahan Mei 2026, pemerintah masih terus mengkaji kemungkinan regulasi khusus yang lebih ramah bagi aparatur desa di masa mendatang.
Beberapa hal yang patut dicermati ke depan:
- Regulasi turunan dari PP 16/2026 oleh Kementerian Dalam Negeri, terutama terkait pakaian dinas dan standar operasional lainnya.
- Kebijakan afirmasi dalam seleksi PPPK mendatang yang mempertimbangkan masa pengabdian perangkat desa.
- Skema tunjangan purnatugas yang dijanjikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi pengabdian perangkat desa.
- Perubahan UU Desa lebih lanjut yang mungkin mengakomodasi status kepegawaian perangkat desa di masa depan.
Tips bagi Perangkat Desa
Bagi perangkat desa yang ingin beralih status menjadi ASN melalui jalur PPPK, beberapa hal perlu diperhatikan:
- Ikuti seleksi PPPK nasional yang umumnya dibuka setiap tahun.
- Siapkan surat pernyataan bersedia mundur dari jabatan perangkat desa jika diterima sebagai PPPK.
- Pastikan tidak merangkap jabatan, karena aturan melarang secara tegas.
- Manfaatkan masa pengabdian sebagai nilai tambah dalam seleksi, jika kebijakan afirmasi diterapkan.
- Pantau terus informasi resmi dari Kemenpan-RB, BKN, dan Kemendagri terkait kebijakan terbaru.
Simpulan
Tahun 2026 menjadi titik balik bagi kejelasan status kepegawaian perangkat desa di Indonesia.
PP Nomor 16 Tahun 2026 secara tegas menegaskan bahwa perangkat desa bukan ASN, baik PNS maupun PPPK.
Namun, pemerintah tidak serta-merta meninggalkan mereka begitu saja.
Skema tunjangan purnatugas, mekanisme perlindungan melalui rekomendasi bupati, serta standarisasi penghasilan tetap menjadi bukti adanya upaya peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme aparatur desa.
Harapan untuk menjadi ASN tetap bisa diraih melalui jalur seleksi PPPK sebagaimana warga negara lainnya, meski harus merelakan jabatan perangkat desa yang telah lama diemban.
Bagi yang memilih tetap mengabdi sebagai perangkat desa, regulasi terbaru setidaknya memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Perjuangan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan berbagai aliansi desa untuk mendapatkan pengakuan penuh sebagai bagian dari sistem kepegawaian nasional masih terus berlanjut.
Apakah kelak akan ada perubahan lebih lanjut melalui revisi UU Desa atau regulasi khusus, waktu yang akan menjawab.
Ikuti terus perkembangan informasi seputar kebijakan pemerintahan desa, seleksi PPPK, dan regulasi terbaru hanya di portal berita terpercaya kami.
Disclaimer: Kebijakan pemerintah dapat berubah sewaktu-waktu.
Informasi dalam artikel ini merupakan data dan regulasi yang berlaku hingga pertengahan Mei 2026.
Pembaca disarankan untuk selalu merujuk pada peraturan perundang-undangan terbaru serta sumber resmi pemerintah.