Meski demikian, penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa telah disetarakan dengan gaji PNS Golongan II/a, yang besarnya sekitar Rp2.022.200 per perangkat, ditambah tunjangan dari APBDes yang bervariasitergantung kemampuan desa.
Wacana PPPK: Antara Harapan dan Realitas
Sebelum PP 16/2026 diterbitkan, wacana pengangkatan perangkat desa menjadi PPPK sempat mengemuka di tingkat nasional.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sempat menyebut bahwa pemerintah tengah mengkaji pola peningkatan status perangkat desa.
Namun hingga saat ini, belum ada regulasi yang secara eksplisit memerintahkan pengangkatan otomatis perangkat desa menjadi PPPK.
Jalur PPPK bagi perangkat desa tetap merupakan jalur seleksi umum/teknis, bukan jalur pengabdian otomatis.
Jika seorang perangkat desa mengikuti seleksi PPPK nasional dan dinyatakan lulus, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa karena dilarang merangkap jabatan.
Fenomena ini bahkan telah menyebabkan kekosongan jabatan perangkat desa di sejumlah wilayah, seperti yang terjadi di beberapa daerah di Banten dan Jawa Tengah.
Konsekuensi Rangkap Jabatan: Harus Memilih
Pemerintah daerah pun mulai menindaklanjuti aturan ini.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, misalnya, telah menginstruksikan kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD yang diterima sebagai PPPK untuk segera memilih salah satu jabatan dan mengundurkan diri dari posisi sebelumnya jika tetap melanjutkan karier sebagai PPPK.
Hal yang sama juga berlaku di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, di mana perangkat desa yang merangkap sebagai ASN/PPPK terancam diberhentikan karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi serta keuangan negara.
Mekanisme Perlindungan di Tengah Status Non-ASN
Meski status ASN belum diraih, pemerintah melalui PP Nomor 16 Tahun 2026 tetap menyisipkan mekanisme perlindungan untuk mencegah tindakan sewenang-wenang terhadap perangkat desa.
Dalam beberapa pasal disebutkan bahwa Kepala Desa yang ingin memberhentikan perangkat desa harus mengajukan rekomendasi kepada Bupati.
Jika Kepala Desa nekat mengeluarkan SK Pemberhentian atau Pengangkatan tanpa izin Bupati, maka Bupati memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan tersebut.