Berita

Status Perangkat Desa 2026: Bukan PNS atau PPPK, Pemerintah Tegaskan Lewat PP 16/2026

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,187 kata 4 halaman
Status Perangkat Desa 2026: Bukan PNS atau PPPK, Pemerintah Tegaskan Lewat PP 16/2026
Status Perangkat Desa 2026: Bukan PNS atau PPPK, Pemerintah Tegaskan Lewat PP 16/2026 — Fakta Hukum: Perangkat Desa Bukan ...

Bungko News – Jakarta – Memasuki pertengahan tahun 2026, polemik seputar status kepegawaian perangkat desa akhirnya menemukan titik terang.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 secara eksplisit menegaskan bahwa perangkat desa bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keputusan ini sekaligus mematahkan harapan yang selama ini berkembang di kalangan aparatur desa akan adanya jalur konversi atau afirmasi otomatis menjadi ASN melalui berbagai wacana yang beredar luas.

Titik Terang PP 16/2026: Penegasan Bukan ASN

Dalam sosialisasi PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang reformasi tata kelola desa yang digelar di Kalurahan Margorejo, Kabupaten Sleman pada 15 April 2026, pemerintah secara gamblang menjelaskan bahwa regulasi terbaru itu secara tegas memisahkan status pamong desa dari kategori ASN.

“Perlu kami tegaskan, dalam PP ini tidak ada penyebutan atau pengaturan yang menjadikan pamong desa sebagai ASN.

Ini harus dipahami bersama agar tidak menimbulkan ekspektasi yang keliru,” ujar Lurah Margorejo, Abdul Azis Muh Ridwan, di hadapan jajaran pamong dan staf kalurahan.

Carik Margorejo, Ariyanto Wibowo, menambahkan bahwa salah satu poin krusial dalam PP ini adalah penegasan tidak adanya jalur konversi atau afirmasi bagi perangkat desa menjadi ASN.

Namun sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka, pemerintah tetap menghadirkan skema penghargaan berupa tunjangan purnatugas bagi kepala desa, perangkat desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Fakta Hukum: Perangkat Desa Bukan ASN

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diperbarui melalui UU No. 3 Tahun 2024, serta UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, perangkat desa secara hukum tidak termasuk dalam kategori ASN.

Perbedaan mendasar terletak pada:

  • Mekanisme Pengangkatan: Perangkat desa diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa, bukan melalui sistem kepegawaian nasional.
  • Nomor Induk Pegawai (NIP): Perangkat desa tidak memiliki NIP nasional, tidak ada jaminan pensiun formal, dan tidak memiliki jenjang karier birokrasi seperti PNS.
  • Sumber Pendapatan: Penghasilan mereka bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), bukan dari APBN/APBD.

Berita Terkait