Langkah ini diharapkan dapat meredam arogansi kewenangan di tingkat desa dan memberikan stabilitas kerja bagi perangkat desa, meskipun aspirasi untuk diakui sebagai ASN belum membuahkan hasil.
Tuntutan Perangkat Desa: Kepastian, Bukan Sekadar Status
Organisasi profesi seperti Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) terus melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI.
Tuntutan utama mereka adalah adanya formasi khusus dalam seleksi PPPK yang mempertimbangkan masa pengabdian.
“Kami berharap pemerintah memberikan afirmasi dalam seleksi PPPK 2026 agar pengalaman kerja kami di desa diakui sebagai poin tambahan,” ujar Rifai, salah satu koordinator lapangan aspirasi perangkat desa.
Di Kabupaten Buleleng, Bali, PPDI juga mendesak pemerintah untuk memberikan gaji ke-13 sekaligus kepastian status kepegawaian bagi seluruh perangkat desa.
Sementara itu, di Kabupaten Bekasi, ribuan perangkat desa mengaku was-was karena khawatir dipecat setiap kali terjadi pergantian kepala desa.
Pandangan Akademisi dan Pengamat
Para ahli hukum pemerintahan menilai bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai status perangkat desa kemungkinan akan terus menjadi perdebatan.
UU Desa terbaru (UU No. 3 Tahun 2024) memang membawa sejumlah perubahan signifikan, namun status kepegawaian perangkat desa masih menjadi isu yang terus diperbincangkan.
Jika seluruh perangkat desa di Indonesia diangkat menjadi PPPK, beban belanja pegawai berpotensi meningkat signifikan, dan desa dengan ADD kecil bisa mengalami tekanan fiskal yang cukup berat.
Prospek ke Depan: Menanti Regulasi Turunan
Hingga pertengahan Mei 2026, pemerintah masih terus mengkaji kemungkinan regulasi khusus yang lebih ramah bagi aparatur desa di masa mendatang.
Beberapa hal yang patut dicermati ke depan:
- Regulasi turunan dari PP 16/2026 oleh Kementerian Dalam Negeri, terutama terkait pakaian dinas dan standar operasional lainnya.
- Kebijakan afirmasi dalam seleksi PPPK mendatang yang mempertimbangkan masa pengabdian perangkat desa.
- Skema tunjangan purnatugas yang dijanjikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi pengabdian perangkat desa.
- Perubahan UU Desa lebih lanjut yang mungkin mengakomodasi status kepegawaian perangkat desa di masa depan.
Tips bagi Perangkat Desa
Bagi perangkat desa yang ingin beralih status menjadi ASN melalui jalur PPPK, beberapa hal perlu diperhatikan: