Jika terjadi salah satu kondisi di atas, bupati/wali kota wajib menetapkan pejabat pelaksana tugas kepala desa dan/atau bendahara desa agar pemerintahan desa tetap berjalan.
F. Koperasi Desa Merah Putih: Skema Pendanaan Baru
Salah satu kebijakan paling strategis tahun 2026 adalah dukungan penuh pemerintah terhadap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Melalui PMK Nomor 15 Tahun 2026, pemerintah mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa untuk pembangunan fisik gerai, gudang, serta kelengkapan koperasi.
Skema Pendanaan KDMP:
-
Setiap unit gerai koperasi dapat memperoleh pembiayaan maksimal Rp3 miliar dengan bunga/margin 6% per tahun dan tenor hingga 72 bulan.
-
Pemerintah membuka ruang untuk mengambil alih pembayaran cicilan pembiayaan proyek melalui dana transfer ke daerah.
-
Dana Desa untuk KDMP wajib dicatat dalam Perubahan APBDes setelah pencairan.
Dampak bagi desa: Status pembentukan KDMP menjadi salah satu indikator tambahan dalam penilaian kinerja desa, yang berdampak langsung pada jumlah Alokasi Kinerja dan Insentif Desa yang akan diterima desa di masa mendatang.
G. Pagu Dana Desa Nasional 2026: Rp60,57 Triliun
Pemerintah menetapkan pagu Dana Desa nasional tahun 2026 sebesar Rp60,57 triliun, yang terdiri dari komponen reguler, KDMP, dan insentif.
Anggaran ini dialokasikan untuk mendukung empat pilar utama: penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan kemasyarakatan.
Namun, perlu dicatat bahwa terdapat pergeseran porsi untuk KDMP yang berarti sebagian anggaran diarahkan untuk program nasional yang secara struktural mempengaruhi kemampuan desa untuk membiayai fokus lain.
Realitas pagu 2026 yang dipotong/pengalihan untuk KDMP serta penurunan transfer daerah menyebabkan kemampuan fiskal tiap desa menurun.
H. Imbauan untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa
Menghadapi berbagai aturan baru yang kompleks ini, berikut rekomendasi yang perlu diperhatikan:
1. Segera kuasai Siskeudes versi 2.0.8 – Ikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan dinas PMD setempat.
Pemkab Sekadau, misalnya, telah menggelar bimtek bagi 80 desa yang dihadiri kepala desa, sekretaris desa, hingga kaur keuangan.
2. Pastikan transaksi non tunai – Mulai triwulan II 2026, seluruh desa wajib menerapkan transaksi non tunai menggunakan Siskeudes online.
Bupati sekadau, Aron, menegaskan, "Tidak boleh ada mark up belanja, kegiatan fiktif, memalsukan kwitansi dan lainnya yang melanggar peraturan".
3. Patuhi batas waktu pelaporan – Jangan sampai terlambat melaporkan SPJ dan LPPD.