Kewajiban Penggunaan Siskeudes:
Pemerintah kabupaten mulai memberlakukan kewajiban tegas.
Sebagai contoh, Pemkab Sanggau mewajibkan seluruh 163 desa di kabupaten tersebut untuk mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Siskeudes Online mulai tahun 2026.
Kepala Dinas PM-Pemdes setempat menegaskan, "Apabila ada Pemerintah Desa yang enggan menggunakan aplikasi tersebut, maka Pemerintah Kabupaten berhak curiga dengan pengelolaan anggaran desa tersebut".
B. Transaksi Non Tunai Desa Wajib Penuh per Triwulan II 2026
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, pemerintah daerah, BPKP, dan perbankan daerah sepakat bahwa pada triwulan kedua tahun 2026 seluruh desa sudah menerapkan transaksi non tunai menggunakan Siskeudes online.
Apa itu transaksi non tunai desa? Seluruh transaksi keuangan desa, termasuk penyaluran gaji perangkat desa, pembayaran honor, pembelian barang dan jasa, hingga penyaluran BLT Dana Desa, wajib dilakukan melalui sistem perbankan atau transfer elektronik – bukan secara tunai.
Tujuannya adalah untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan anggaran, meningkatkan transparansi, memudahkan audit, dan menciptakan sistem pengawasan yang lebih akuntabel.
Target implementasi:
-
Seluruh transaksi dan pengeluaran dana desa dapat dilakukan secara non tunai.
-
Sistem pengawasan terintegrasi memungkinkan pemantauan real time.
-
Peran bupati sangat dibutuhkan dalam mengoordinasikan pelaksanaan di masing-masing kabupaten agar berjalan sesuai ketentuan.
C. 8 Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026 (Permendes 16/2025)
Berdasarkan Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025, penggunaan Dana Desa tahun 2026 difokuskan pada delapan agenda utama yang wajib dilaksanakan melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) secara swakelola:
1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui BLT Desa
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat dengan besaran maksimal Rp300.000 per bulan per KK, dan dapat dibayarkan sekaligus untuk paling lama tiga bulan (total Rp900.000 per tahap).
Target penerima dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan, tetapi kewenangan penentuan alokasi (% dari pagu Dana Desa) relatif fleksibel dan bergantung pada kemampuan keuangan desa.
Contoh implementasi di lapangan: Desa Mattirotasi menyalurkan BLT Dana Desa kepada 26 KPM masing-masing Rp900.000 (akumulasi tiga bulan) pada 27 Maret 2026.
Desa Lauran, Maluku juga menyalurkan BLT triwulan I periode Januari–Mei 2026 dengan total anggaran Rp12 juta untuk 8 KPM.
2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana
Meliputi mitigasi perubahan iklim (pengelolaan sampah, konservasi lingkungan), adaptasi dan penanggulangan bencana (banjir, longsor, kebakaran), serta edukasi kesiapsiagaan masyarakat desa.