3. Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa
Mencakup revitalisasi pos kesehatan desa, pencegahan dan penurunan stunting, promosi kesehatan, pengendalian penyakit, serta dukungan kegiatan Posyandu dan kader kesehatan.
4. Program Ketahanan Pangan (Lumbung Pangan) dan Energi Desa
Dana Desa diarahkan untuk penguatan lumbung pangan desa, pengembangan pertanian/perikanan/peternakan berbasis padat karya tunai, pemanfaatan pekarangan pangan bergizi, serta swasembada energi desa melalui biogas, biofuel, atau panel surya.
5. Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
Program nasional ini menjadi prioritas strategis 2026.
Dana Desa untuk mendukung KDMP mencakup pembangunan fisik gerai dan gudang, pengadaan sarana pendukung koperasi, serta pembiayaan percepatan pembangunan koperasi.
Skema penyalurannya melalui rekening penampung pusat dan wajib dicatat dalam Perubahan APBDes.
6. Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Desa melalui PKTD
Dengan prinsip swakelola dan padat karya.
Minimal 50 persen anggaran kegiatan wajib untuk upah tenaga kerja lokal, mengutamakan warga miskin, penganggur, dan kelompok marginal.
7. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi Desa
Desa dapat memanfaatkan Dana Desa untuk penguatan akses internet, pengembangan website desa (domain desa.id), serta perangkat pendukung administrasi desa secara digital.
8. Program Sektor Prioritas Lainnya
Program yang diputuskan melalui Musyawarah Desa berdasarkan potensi lokal dan kebutuhan mendesak, termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
D. Larangan Penggunaan Dana Desa yang Harus Dihindari
Pemerintah menegaskan 8 larangan penggunaan Dana Desa yang wajib dipatuhi seluruh pemerintah desa:
-
Pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa, atau BPD – Honor aparatur desa berasal dari sumber lain (ADD, dll.), bukan dari Dana Desa.
-
Perjalanan dinas kepala desa, perangkat desa, dan BPD keluar negeri atau keluar wilayah kabupaten/kota – Studi banding lintas kabupaten dilarang menggunakan Dana Desa.
-
Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan atau ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD.
-
Pembangunan kantor desa atau balai desa – Kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan paling banyak Rp25.000.000.
-
Menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD.
-
Menyelenggarakan bimbingan teknis atau studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota.
-
Membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya (kewajiban lintas tahun anggaran).
-
Pemberian bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, BPD, dan warga desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, dana operasional pemerintahan desa dari Dana Desa dibatasi maksimal 3 persen dari total pagu Dana Desa reguler setiap desa.