Bungko News – Memasuki tahun anggaran 2026, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis kebijakan terbaru mengenai Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Regulasi utama yang mengatur hal ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Reguler serta Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2026 untuk madrasah.
Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan signifikan, mulai dari besaran satuan biaya BOS per siswa, jadwal pencairan yang lebih cepat, hingga aturan baru tentang penggunaan dana untuk kesejahteraan guru non-ASN.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap alokasi, jadwal, nominal, penggunaan yang diperbolehkan, serta larangan dalam pengelolaan dana BOS 2026.
A. Landasan Hukum dan Pagu Anggaran
Pengelolaan dana BOS tahun 2026 berlandaskan pada beberapa regulasi utama:
-
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 – Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS Reguler untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB negeri serta swasta.
-
Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2026 – Petunjuk teknis BOS untuk madrasah (MI, MTs, MA) baik negeri maupun swasta.
-
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2026 – Mekanisme penyaluran dana BOS dari kas negara ke rekening sekolah.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 – Mengatur standar biaya operasional penyelenggaraan pendidikan.
Pemerintah mengalokasikan anggaran BOS nasional tahun 2026 sebesar Rp58,2 triliun, meningkat sekitar 8 persen dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp53,9 triliun.
Peningkatan ini dialokasikan untuk mengakomodasi kenaikan satuan biaya BOS dan perluasan cakupan penerima, termasuk siswa dari keluarga miskin yang sebelumnya belum terdata.
B. Jenis-jenis BOS 2026
Terdapat beberapa jenis BOS yang disalurkan pemerintah tahun 2026:
1. BOS Reguler – Diberikan kepada semua sekolah negeri dan swasta yang memenuhi syarat, digunakan untuk membiayai operasional rutin sekolah.
2. BOS Kinerja – Diberikan sebagai tambahan bagi sekolah yang berhasil memenuhi indikator kinerja tertentu, seperti peningkatan nilai Asesmen Nasional, tingkat kelulusan, dan partisipasi siswa dalam kegiatan prestasi.
3. BOS Afirmasi – Diberikan khusus untuk sekolah-sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta sekolah yang melayani siswa dari keluarga miskin dalam jumlah besar.