Aturan baru ini juga mengatur hak ahli waris PPPK yang meninggal dunia.
Janda/duda atau anak yang sah berhak menerima:
-
Pensiun janda/duda sebesar 50% dari pensiun pokok almarhum/almarhumah (seumur hidup).
-
Pensiun anak sebesar 25% dari pensiun pokok per anak (maksimal 2 anak, sampai anak berusia 25 tahun atau menikah/bekerja).
-
Jika tidak memiliki janda/duda atau anak, pensiun dialihkan ke orang tua yang sah dengan ketentuan tertentu.
Besaran pensiun janda/duda dan anak mengikuti formula yang sama dengan PNS, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pensiun PNS dan PP Nomor 11 Tahun 2026 untuk PPPK.
Transisi dari Jaminan Hari Tua ke Pensiun
Bagi PPPK yang sebelumnya hanya memiliki Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan, saldo JHT yang telah terkumpul tidak hangus.
Saldo tersebut dapat:
-
Dialihkan ke program Jaminan Pensiun (JP) sebagai tambahan iuran awal (akan menambah besaran pensiun bulanan).
-
Tetap di JHT dan akan dicairkan sekaligus saat pensiun di samping menerima pensiun bulanan.
-
Ditarik sebagian untuk keperluan tertentu sesuai regulasi (misalnya biaya kesehatan darurat).
Pemerintah menganjurkan opsi pertama karena lebih menguntungkan secara jangka panjang.
Sosialisasi lebih lanjut akan dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian PANRB.
Tanggapan Positif dari Berbagai Pihak
Kebijakan ini mendapat sambutan hangat dari berbagai kalangan.
Plt.
Kepala BKN, Imam Gunawan, menyatakan bahwa aturan ini adalah tonggak sejarah.
“Ini adalah langkah besar yang ditunggu-tunggu oleh seluruh PPPK.
Kini status PPPK bukan lagi kasta kedua di bawah PNS.
Mereka mendapatkan hak pensiun yang setara,” ujarnya dalam konferensi pers.
Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, mengapresiasi langkah pemerintah.
“Guru PPPK selama ini mengabdi tanpa kepastian di hari tua.
Dengan adanya pensiun, mereka bisa fokus mengajar tanpa khawatir masa depan.
Ini kado terindah bagi tenaga pendidik,” katanya.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, menambahkan bahwa aturan ini harus segera disosialisasikan secara massal.
“Jangan sampai PPPK tidak mengetahui haknya.
Pemerintah harus turun ke daerah, ke sekolah-sekolah, untuk menjelaskan skema pensiun ini,” tegasnya.
Bursa efek dan ekonom juga merespon positif.
Dengan adanya jaminan pensiun, daya beli pensiunan PPPK akan berkontribusi pada konsumsi rumah tangga jangka panjang, yang berdampak baik pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Kendala dan Tantangan Implementasi
Meskipun aturan telah diterbitkan, implementasinya tidak akan tanpa hambatan.