Bungko News – Kabar besar bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia.
Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru yang memungkinkan PPPK mendapatkan jaminan pensiun.
Selama ini, ketiadaan jaminan pensiun menjadi salah satu kelemahan utama status PPPK dibandingkan PNS, dan menjadi alasan utama banyak tenaga honorer dan PPPK mendambakan alih status menjadi PNS.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Jaminan Pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pemerintah menjawab keresahan tersebut.
Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 15 Maret 2026 ini mengatur secara rinci skema, iuran, dan besaran pensiun yang akan diterima PPPK setelah memasuki masa purna tugas.
Latar Belakang: Mengapa PPPK Butuh Jaminan Pensiun?
Sebelum aturan ini, PPPK hanya mendapatkan jaminan hari tua melalui program BPJS Ketenagakerjaan, bukan pensiun seumur hidup seperti PNS.
Jaminan hari tua bersifat akumulasi tabungan (iuran + hasil pengembangan) yang dibayarkan sekaligus atau sebagian saat pegawai berhenti bekerja.
Sementara pensiun adalah pembayaran berkala seumur hidup setelah pegawai mencapai usia pensiun.
Kesenjangan ini menciptakan ketimpangan kesejahteraan antara PNS dan PPPK, terutama di masa tua.
Seorang PNS yang pensiun tetap menerima penghasilan bulanan sebesar 75% dari gaji pokok terakhir plus tunjangan, sementara PPPK hanya mengandalkan hasil tabungan BPJS Ketenagakerjaan yang cepat habis.
Aturan baru ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengamanatkan perlindungan kesejahteraan bagi seluruh ASN, termasuk PPPK.
Setelah melalui proses pembahasan panjang antara Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Dewan Perwakilan Rakyat, PP Nomor 11 Tahun 2026 akhirnya disahkan.
Skema Pensiun PPPK: Iuran dan Manfaat
1. Peserta Program
Seluruh PPPK yang diangkat melalui seleksi CASN dan telah menandatangani Perjanjian Kerja wajib mengikuti program jaminan pensiun.
Program ini berlaku bagi:
-
PPPK Penuh Waktu di instansi pusat dan daerah.
-
PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja minimal 5 tahun (bertahap).
-
PPPK yang diangkat sebelum 2026 dapat memilih untuk ikut atau tidak (bersifat sukarela).
2. Usia Pensiun
Usia pensiun PPPK ditetapkan sama dengan PNS, yaitu 58 tahun untuk posisi tertentu dengan fleksibilitas hingga 60 tahun untuk jabatan fungsional tertentu dan 65 tahun untuk jabatan profesor/peneliti utama.
3. Besaran Iuran
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2026, besaran iuran pensiun PPPK adalah:
-
Iuran Pemberi Kerja (Pemerintah): 8,5% dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
-
Iuran Peserta (PPPK): 2,5% dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat (dipotong langsung dari gaji bulanan).
-
Total iuran: 11% dari penghasilan tetap per bulan.
Sebagai perbandingan, iuran pensiun PNS adalah 4,75% (PNS) + 5,75% (pemerintah) untuk program pensiun sendiri selain BPJS.
Namun, skema pensiun PPPK terintegrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk efisiensi pengelolaan.
4. Manfaat Pensiun
Manfaat pensiun yang diterima PPPK meliputi:
a. Pensiun Bulanan (Pensiun Seumur Hidup)
Dihitung berdasarkan formula: