Kabar baik datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di seluruh Indonesia.
Anggaran gaji bagi kedua kategori pegawai tersebut dipastikan akan masuk ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Kepastian ini memberikan angin segar sekaligus menegaskan secara formal status hukum mereka sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
🔐 Jaminan Status dan Kepastian Karier
Selama ini, PPPK, khususnya yang berstatus paruh waktu, kerap dihadapkan pada ketidakpastian karier dan status kepegawaian.
Namun, langkah strategis memasukkan komponen gaji mereka ke dalam dokumen anggaran negara ini menjadi titik balik yang krusial.
Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, menegaskan bahwa kebijakan ini secara resmi melegalkan status ASN bagi PPPK dan P3K PW. "Ketika gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu dibiayai APBN, maka mereka sah dianggap ASN. Selama ini karena gajinya dari APBD, PPPK sering dianggap 'ASN KW' atau palsu, apalagi yang PPPK paruh waktu lebih nelangsa lagi," tegas Nur.
Lebih lanjut, Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menekankan bahwa kehadiran PPPK dan P3K PW bukanlah beban fiskal, melainkan aset negara yang vital. "PPPK dan PPPK paruh waktu yang telah diangkat harus memperoleh kepastian dan jaminan keberlanjutan kerja. Mereka bukan beban anggaran, melainkan aset negara yang berkontribusi langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, juga menambahkan bahwa keberadaan P3K PW di tahun 2027 sangat tergantung pada kebutuhan instansi masing-masing. "Jadi, kalau ditanya PPPK paruh waktu masih tetap ada di tahun 2027, jawabannya iya tetap, apalagi kalau instansi pusat maupun daerah masih butuh P3K PW," jelasnya.
⚙️ Mekanisme dan Kebijakan Pendukung
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan berkeadilan, sejumlah mekanisme pendukung turut disepakati:
1. Masa Transisi Belanja Pegawai
Komisi II DPR RI menyepakati adanya kebijakan masa transisi belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Kebijakan ini memberi ruang bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk mengoptimalkan pelayanan publik sambil menata status ASN secara bertahap.
2. Desakan Payung Hukum yang Kuat
DPR mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi yang kuat guna menghindari kerancuan di lapangan dan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi hak-hak PPPK.
3. Relaksasi Anggaran Daerah
Komisi II mendorong Kemendagri dan KemenPANRB berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan terkait perubahan persentase belanja pegawai di APBD, sesuai amanat UU HKPD.
4. Larangan Diskriminasi
DPR memberikan peringatan keras agar tidak ada upaya diskriminasi jabatan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Diskriminasi dikhawatirkan dapat memicu masalah internal birokrasi.
5. Jalur Alih Status
Terdapat jalur alih status bagi P3K PW menjadi PPPK penuh waktu.
Suharmen menjelaskan bahwa alih status ini tidak memerlukan seleksi ulang, melainkan berdasarkan evaluasi kinerja. "PPPK paruh waktu bisa berubah status ke PPPK sepanjang kinerjanya bagus. Kalau berkinerja baik, tidak ada alasan pemda untuk tidak mengalihkan ke PPPK," ungkapnya.
6. Penghapusan Istilah Tenaga Honorer
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa istilah guru honorer akan dihapus dan resmi digantikan dengan status P3K paruh waktu mulai tahun 2027. Kebijakan ini merupakan konsekuensi dari UU ASN yang meniadakan status tenaga honorer di instansi pemerintah. Status P3K paruh waktu ini diperuntukkan bagi guru non-ASN yang belum berhasil memenuhi ambang batas kelulusan seleksi P3K, sebagai jalan tengah agar mereka tetap bisa mengajar. "Yang tidak lulus tes P3K itu yang kemudian dibuat status namanya P3K paruh waktu," jelas Mu'ti.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menegaskan bahwa sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, status ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK (termasuk PPPK Paruh Waktu), dan tidak lagi mengenal tenaga honorer.
⚠️ Poin Penting yang Perlu Dicermati
Meskipun kebijakan ini membawa angin segar, ada beberapa poin krusial yang perlu menjadi perhatian bersama:
1. Sumber Pendanaan Gaji Saat Ini
Di beberapa daerah, gaji PPPK dan P3K Paruh Waktu masih dibebankan pada APBD, sesuai kebijakan kepala daerah masing-masing.
Masa transisi 30 persen ini akan menjadi jembatan penting menuju pembiayaan penuh dari APBN.
2. Perlunya Sosialisasi
Ketum AP3KI mengingatkan bahwa keputusan ini harus disosialisasikan secara langsung. "Saat rapat Komisi II DPR RI dengan pemerintah pada Senin (8/6/2026) tidak semua kepala daerah hadir. Bisa saja saat zoom ada banyak gangguan... sehingga ketika persetujuan relaksasi anggaran mereka tidak bisa mendengar," terang Nur. Sosialisasi yang masif diperlukan agar kepala daerah tidak salah dalam menyikapi kebijakan.
3. Kewaspadaan terhadap Penyalahgunaan
Relaksasi anggaran ini jangan dimanfaatkan oleh kepala daerah untuk mengangkat lagi tenaga honorer baru, karena sejak 2013 sudah ada surat larangan pengangkatan honorer. "Nah, ini sebenarnya merugikan kawan-kawan yang rajin bekerja dan pengabdiannya panjang karena tersingkir orang baru," ujar Nur.
4. Isu PHK dan Alih Status
Isu mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi PPPK pada 2027 sempat memicu keresahan.
Namun, Bupati Jember, Muhammad Fawait, memastikan tidak ada pemberhentian bagi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu hingga 2027, asalkan kinerja pegawai tersebut bagus. "Saya pastikan tidak ada pemberhentian kepada PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu tahun 2027. Jadi, santai dan tenang selama kinerjanya bagus," katanya. Pernyataan BKN juga mengonfirmasi bahwa PPPK Paruh Waktu bisa berubah status menjadi PPPK penuh waktu sepanjang kinerjanya bagus.
Kebijakan memasukkan gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu ke dalam RAPBN 2027 merupakan langkah maju yang signifikan dalam reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara di Indonesia. Diharapkan kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian status, tetapi juga memotivasi peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh tanah air.