Masa transisi 30 persen ini akan menjadi jembatan penting menuju pembiayaan penuh dari APBN.
2. Perlunya Sosialisasi
Ketum AP3KI mengingatkan bahwa keputusan ini harus disosialisasikan secara langsung. "Saat rapat Komisi II DPR RI dengan pemerintah pada Senin (8/6/2026) tidak semua kepala daerah hadir. Bisa saja saat zoom ada banyak gangguan... sehingga ketika persetujuan relaksasi anggaran mereka tidak bisa mendengar," terang Nur. Sosialisasi yang masif diperlukan agar kepala daerah tidak salah dalam menyikapi kebijakan.
3. Kewaspadaan terhadap Penyalahgunaan
Relaksasi anggaran ini jangan dimanfaatkan oleh kepala daerah untuk mengangkat lagi tenaga honorer baru, karena sejak 2013 sudah ada surat larangan pengangkatan honorer. "Nah, ini sebenarnya merugikan kawan-kawan yang rajin bekerja dan pengabdiannya panjang karena tersingkir orang baru," ujar Nur.
4. Isu PHK dan Alih Status
Isu mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi PPPK pada 2027 sempat memicu keresahan.
Namun, Bupati Jember, Muhammad Fawait, memastikan tidak ada pemberhentian bagi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu hingga 2027, asalkan kinerja pegawai tersebut bagus. "Saya pastikan tidak ada pemberhentian kepada PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu tahun 2027. Jadi, santai dan tenang selama kinerjanya bagus," katanya. Pernyataan BKN juga mengonfirmasi bahwa PPPK Paruh Waktu bisa berubah status menjadi PPPK penuh waktu sepanjang kinerjanya bagus.
Kebijakan memasukkan gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu ke dalam RAPBN 2027 merupakan langkah maju yang signifikan dalam reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara di Indonesia. Diharapkan kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian status, tetapi juga memotivasi peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh tanah air.